SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Warga Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menyusul polemik pembongkaran Balai Rukun Mulyo di Jalan Simomulyo I Nomor 59.
Langkah hukum ditempuh masyarakat lantaran mereka mempertanyakan legitimasi wewenang serta tahapan prosedural yang dijalankan oleh Camat Sukomanunggal dalam merobohkan bangunan bersejarah yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 170/G/2026/PTUN.SBY pada 7 September 2026. Para penggugat mengatasnamakan perwakilan masyarakat Kelurahan Simomulyo dengan didampingi kuasa hukum Agus Mulyo, S.H., M.Hum. dan Moch. Fusthaathul Amri, S.H.
Salah satu persoalan yang disoroti penggugat adalah alasan pembongkaran yang dikaitkan dengan penataan aset dan pembangunan Koperasi Merah Putih. Menurut mereka, bangunan koperasi justru didirikan di area belakang, bukan di atas lahan bekas Balai Rukun Mulyo yang telah dirobohkan.
“Pernyataan yang disampaikan Camat itu tidak benar, makanya kita gugat. Pembongkaran Balai Kelurahan itu sama sekali tidak ada kepentingannya dengan pembangunan koperasi, karena lokasi gedung koperasi ada di belakang,” tegas perwakilan warga.
Kuasa hukum penggugat, Agus Mulyo, juga menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Merah Putih tidak menempati lokasi balai yang dibongkar.
“Koperasi Merah Putih itu dibangun di belakang Balai Kelurahan yang dibongkar. Bukan Balai Kelurahan dibongkar terus dibangun Koperasi Merah Putih,” kata Agus.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok yang disoroti pihak penggugat. Mereka meminta agar alasan pembongkaran diperjelas, termasuk hubungan antara pembangunan koperasi, penataan aset pemerintah daerah, dan tindakan perobohan balai.
Meski demikian, dalil tersebut merupakan keterangan pihak penggugat yang masih perlu diuji melalui bukti-bukti dalam persidangan.
Bangunan Disebut Berdiri dari Swadaya Warga
Dalam gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa Balai Rukun Mulyo bukan bangunan yang didirikan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Menurut mereka, bangunan tersebut berdiri atas prakarsa dan swadaya masyarakat, sebagaimana dikaitkan dengan Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tertanggal 29 Maret 1981 serta pengesahan wali kotamadya pada masa itu.
Bangunan tersebut juga disebut memiliki kaitan dengan sejarah pemerintahan wilayah setempat ketika dipimpin Kepala Kelurahan Rukun Reksomulyo.
Bagi warga, balai itu bukan sekadar bangunan fisik. Selama bertahun-tahun, tempat tersebut digunakan untuk musyawarah RT/RW, kegiatan kepemudaan, latihan seni dan tari, tempat pemungutan suara saat pemilu, resepsi pernikahan, hingga kegiatan olahraga masyarakat.
Karena itu, pembongkaran bangunan tersebut dinilai penggugat telah menghilangkan fasilitas sosial yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Simomulyo.
Kewenangan Camat Dipersoalkan
Selain mempersoalkan alasan pembongkaran, penggugat menyoroti kewenangan Camat Sukomanunggal dalam mengambil tindakan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, mereka mendalilkan bahwa pembongkaran harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam uraian gugatan, pihak penggugat menyebut bahwa pada pemeriksaan persiapan di PTUN, pihak Wali Kota Surabaya menyatakan tidak pernah memerintahkan pembongkaran Balai Rukun Mulyo.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan untuk menguji dasar kewenangan serta tanggung jawab atas tindakan pembongkaran.
Penggugat juga mempertanyakan penerapan prosedur administratif sebagaimana dirujuk dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021, termasuk mengenai surat peringatan dan surat perintah pembongkaran apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan pelanggaran kewenangan dan prosedur tersebut masih merupakan dalil penggugat yang harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum oleh majelis hakim.

