Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Balai Rukun Mulyo Simomulyo Diratakan, Warga Seret Camat Sukomanunggal ke PTUN Surabaya

Balai Rukun Mulyo Simomulyo Diratakan, Warga Seret Camat Sukomanunggal ke PTUN Surabaya

Upaya Administratif Diklaim Tak Menyelesaikan Persoalan

Sebelum mendaftarkan gugatan, para penggugat mengaku telah melayangkan somasi dan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal. Mereka kemudian mengajukan banding administratif kepada Wali Kota Surabaya pada Juli 2026.

Menurut uraian gugatan, pihak kecamatan sempat menjelaskan bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan penataan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan rencana pembangunan koperasi.

Namun, penggugat menilai penjelasan itu belum menjawab persoalan mendasar mengenai status bangunan, kewenangan pembongkaran, dan prosedur yang ditempuh.

Mereka juga menyatakan banding administratif kepada Wali Kota Surabaya tidak memperoleh tanggapan.

Perbedaan pandangan mengenai status aset dan dasar pembongkaran tersebut kini menjadi bagian dari sengketa yang diajukan ke PTUN Surabaya.

Minta Balai Dibangun Kembali

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya.

Mereka juga meminta hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), serta menyatakan tindakan faktual pembongkaran Balai Rukun Mulyo tidak sah dan/atau batal demi hukum.

Selain itu, penggugat meminta Camat Sukomanunggal diwajibkan melakukan pemulihan dengan membangun kembali Balai Rukun Mulyo di Jalan Simomulyo I Nomor 59 seperti kondisi semula.

Bagi warga, perkara ini bukan hanya menyangkut bangunan yang telah rata dengan tanah, tetapi juga persoalan kewenangan pejabat pemerintahan, prosedur pembongkaran, serta keberadaan fasilitas sosial yang menurut mereka dibangun melalui swadaya masyarakat.

Hingga berita ini disusun, dalil-dalil para penggugat masih harus diuji dalam proses persidangan. Keterangan dari pihak tergugat mengenai dasar pembongkaran, status aset, dan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita