Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Dosen Hukum UTA 45 Jakarta Soroti Pengawasan MBG di Cirebon, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian

Dosen Hukum UTA 45 Jakarta Soroti Pengawasan MBG di Cirebon, Polisi Diminta Usut Dugaan Kelalaian
Oplus_131072

“Polisi harus proaktif melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kejadian ini dan apakah terdapat kelalaian dalam pelaksanaannya. Apalagi, jika benar ditemukan sebagian makanan dimasak di luar dapur SPPG, fakta tersebut perlu didalami untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dari perspektif hukum pidana, Cecep menjelaskan bahwa kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami gangguan kesehatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur-unsur tindak pidana terbukti terpenuhi.

Ketentuan mengenai tindak pidana akibat kealpaan diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, ketentuan mengenai keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus mempertimbangkan hasil penyelidikan, bukti medis, hasil pemeriksaan sampel makanan, hubungan sebab akibat, serta bentuk kesalahan masing-masing pihak.

Dengan demikian, penentuan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya kejadian keracunan. Aparat penegak hukum perlu mengumpulkan bukti yang cukup untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

Evaluasi Menyeluruh untuk Mencegah Kasus Berulang

Cecep berharap kasus di Kota Cirebon menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BGN, pengelola SPPG, hingga yayasan penyedia makanan.

Menurutnya, evaluasi harus mencakup kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, pengolahan makanan, pengawasan sanitasi, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan hasil pemeriksaan kepada masyarakat agar penanganan kasus dapat dipantau secara objektif dan kepercayaan publik terhadap program tetap terjaga.

“Tujuan program MBG adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak. Karena itu, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas. Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan justru menimbulkan risiko kesehatan akibat lemahnya pengawasan atau ketidakpatuhan terhadap prosedur,” pungkasnya.

Menurut Cecep, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan atau besarnya anggaran yang terserap. Keberhasilan juga harus dilihat dari kualitas makanan, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, efektivitas pengawasan, serta jaminan bahwa makanan yang diterima masyarakat aman untuk dikonsumsi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita