BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Sengketa kepemilikan dua bidang tanah di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, kini bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian keabsahan proses peralihan hak atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tercatat atas nama Saryono BE dan kini terdaftar atas nama RD Krisandi Kurnia.
Melalui keterangan resmi tertanggal 27 Oktober 2026, tim kuasa hukum Saryono BE dari Kantor Hukum IGOR & CO Patent & Law Firm, yakni Agy Sahlan, S.H. dan Gian Prima Natawijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 506/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan didaftarkan pada 7 September 2026 dan, berdasarkan keterangan kuasa hukum, masih dalam proses pemeriksaan.
DUA SERTIFIKAT JADI POKOK SENGKETA
Objek perkara mencakup SHM Nomor 4130/Duri Kosambi dan SHM Nomor 672/Duri Kosambi. Kedua sertifikat itu semula tercatat atas nama Saryono BE, sebelum beralih nama menjadi RD Krisandi Kurnia berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada Februari 2021.
Melalui gugatan tersebut, pihak Saryono BE mempersoalkan aspek formal maupun materiil dalam proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut.
Persoalan keabsahan peralihan hak itu selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan pengadilan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya proses tersebut harus mengacu pada bukti-bukti yang diajukan para pihak serta pertimbangan majelis hakim.
Dengan demikian, status sengketa ini masih memerlukan proses pembuktian. Belum ada kesimpulan mengenai pokok perkara yang dapat dianggap sebagai putusan akhir sebelum pengadilan menyelesaikan pemeriksaannya.
PERMOHONAN BLOKIR SEJAK JUNI BELUM DISETUJUI
Selain mengajukan gugatan perdata, kuasa hukum menyebut pihaknya telah mengirimkan permohonan pencatatan blokir dan pencatatan perkara kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 21 Juni 2026.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, permohonan tersebut hingga 27 Oktober 2026 belum memperoleh persetujuan.
Kondisi ini menjadi salah satu persoalan yang disoroti pihak penggugat. Mereka menginginkan adanya kepastian mengenai tindak lanjut permohonan tersebut selama proses sengketa berlangsung.
Meski demikian, belum diperolehnya persetujuan permohonan blokir tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh instansi pertanahan. Alasan, status administrasi, serta pertimbangan yang mendasari penanganan permohonan itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Keterangan dari pihak pertanahan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses administrasi dan dasar tindak lanjut permohonan tersebut.
MENGACU PADA KETENTUAN TATA CARA BLOKIR
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa permohonan pencatatan blokir diajukan dengan merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Permohonan itu dimaksudkan sebagai langkah perlindungan terhadap objek tanah yang sedang disengketakan, sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan administrasi pertanahan selama proses persidangan berjalan.
Namun, pengajuan permohonan blokir tidak serta-merta berarti blokir telah tercatat atau disetujui. Penerapannya tetap bergantung pada pemeriksaan dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Karena itu, kejelasan mengenai status permohonan menjadi penting agar seluruh pihak memahami kedudukan objek tanah selama proses hukum berlangsung.
INSTANSI PERTANAHAN DAN KPKNL TURUT DIGUGAT

