Dalam gugatan tersebut, sejumlah instansi turut ditempatkan sebagai pihak Turut Tergugat, termasuk Kementerian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menurut tim kuasa hukum, pelibatan instansi tersebut bertujuan agar otoritas terkait mengetahui adanya sengketa atas objek tanah dan dapat memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah itu juga dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski demikian, kedudukan sebagai Turut Tergugat tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu instansi telah melakukan pelanggaran. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan gugatan, bukti persidangan, serta putusan pengadilan.
MENUNGGU PROSES PERADILAN DAN KLARIFIKASI PERTANAHAN
Kuasa hukum Saryono BE menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian hak atas tanah. Mereka juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan setiap lembaga dan pihak yang terlibat.
Perkara ini kini menyisakan dua hal yang perlu mendapat kejelasan: bagaimana pengadilan menilai keabsahan peralihan hak atas kedua SHM tersebut dan bagaimana Kantor Pertanahan Jakarta Barat menindaklanjuti permohonan pencatatan blokir yang diajukan pihak penggugat.
Klarifikasi dari Kantor Pertanahan Jakarta Barat, termasuk mengenai alasan belum disetujuinya permohonan, penting untuk melengkapi informasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pada akhirnya, kepastian mengenai hak atas kedua bidang tanah tersebut harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan penjelasan, sementara putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan objektif.

