Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Kemlu RI Desak Rusia Hentikan Perekrutan WNI untuk Dinas Militer

Kemlu RI Desak Rusia Hentikan Perekrutan WNI untuk Dinas Militer

Namun, dalam sejumlah kasus yang ditangani, pekerjaan yang ditawarkan diduga berujung pada keterlibatan dalam kegiatan militer Rusia.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, mekanisme perekrutan, serta kemungkinan adanya jaringan yang menghubungkan para korban dengan pihak perekrut di luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum dapat menyimpulkan secara menyeluruh penyebab banyaknya WNI yang terlibat dalam dinas militer negara lain, termasuk Rusia.

Menurut Yusril, aparat kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya penipuan terhadap warga yang semula dijanjikan pekerjaan biasa, tetapi kemudian diarahkan untuk menjalani tugas militer.

“Tentu ini masalah yang kami juga sudah lama menyelidiki, tetapi belum dapat membuat sesuatu kesimpulan apa yang sesungguhnya terjadi di baliknya,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah perlu membedakan antara WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi dengan mereka yang secara sadar memutuskan bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.

“Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan,” ungkapnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa keputusan menjadi anggota militer negara asing dapat membawa konsekuensi hukum terhadap status kewarganegaraan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status WNI, termasuk ketentuan mengenai masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Penerapannya tetap harus melalui pemeriksaan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

Kemlu RI mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan penghasilan besar tanpa penjelasan pekerjaan dan perusahaan yang jelas.

Calon pekerja diminta memeriksa legalitas perekrut melalui instansi berwenang, memahami seluruh isi kontrak, serta memastikan lokasi dan jenis pekerjaan sebelum menyetujui tawaran.

“Pemerintah RI mengimbau masyarakat agar senantiasa memverifikasi keabsahan tawaran pekerjaan di luar negeri melalui instansi berwenang, mewaspadai tawaran pekerjaan dengan imbalan tidak wajar, tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, serta memperhatikan risiko keselamatan dan konsekuensi hukum keterlibatan dalam dinas militer asing,” imbau Yvonne.

Pemerintah menegaskan perlindungan WNI di luar negeri menjadi prioritas, terutama bagi mereka yang berpotensi menjadi korban penipuan, eksploitasi, maupun perdagangan orang.

Melalui jalur diplomatik dan penegakan hukum, Indonesia berharap tidak ada lagi warga negara yang terjebak dalam perekrutan berkedok pekerjaan hingga berakhir di medan konflik bersenjata.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita