Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Ponorogo Alokasikan DBHCHT 2026 untuk Jaminan BPJS 5.283 Petani dan Pelatihan Kerja

Ponorogo Alokasikan DBHCHT 2026 untuk Jaminan BPJS 5.283 Petani dan Pelatihan Kerja

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 5.283 petani dan buruh tani tembakau. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pemerintah daerah membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja tersebut selama sembilan bulan.

Tak hanya memberikan perlindungan sosial, Pemkab Ponorogo juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,3 miliar untuk meningkatkan keterampilan keluarga petani dan buruh tani tembakau. Program pelatihan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus mendorong tumbuhnya usaha mandiri.

Plt. Kepala Disnaker Ponorogo, Henry Indra Wardana, menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT 2026 di lingkungan instansinya diarahkan pada dua program utama, yakni pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja.

“Anggaran 2026, kita mendapatkan anggaran alokasi dari DBHCHT ya, itu digunakan untuk dua kegiatan,” kata Henry, Kamis (29/10/2026).

Di luar kelompok petani dan buruh tani tembakau, Disnaker juga memberikan subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 51.868 peserta dari berbagai kelompok masyarakat. Penerima bantuan tersebut mencakup pekerja informal, seperti tukang batu, pedagang sayur keliling, guru ngaji, kader keluarga berencana (KB), kader posyandu, hingga petugas parkir.

Namun, masa pembiayaan premi bagi kelompok tersebut berbeda dengan pekerja sektor tembakau. Jika petani dan buruh tani tembakau memperoleh bantuan selama sembilan bulan, kelompok masyarakat lainnya mendapatkan pembiayaan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Disnaker melakukan pendataan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Pemerintah desa membantu menghimpun data pekerja informal, sedangkan data guru ngaji diperoleh melalui Kementerian Agama, kader KB melalui Dinas PPKB, kader posyandu melalui Dinas Kesehatan, serta petugas parkir melalui Dinas Perhubungan.

Pendataan tersebut bertujuan menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan maupun risiko kerja lainnya.

Henry menyebut keterbatasan anggaran daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lamanya subsidi premi bagi kelompok masyarakat di luar sektor tembakau. Karena itu, bantuan selama tiga bulan diharapkan menjadi pemantik agar masyarakat mulai terdaftar sebagai peserta dan selanjutnya mampu membayar iuran secara mandiri.

“Harapan kami ini adalah stimulan. Jadi mereka itu kalau bisa sudah masuk, nanti bisa meneruskan. Nanti tahun 2027 kita anggarkan lagi,” jelas Henry.

Sementara itu, program peningkatan keterampilan bagi keluarga petani dan buruh tani tembakau mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Melalui program ini, peserta dibekali kemampuan praktis agar memiliki alternatif pekerjaan di luar sektor pertanian tembakau maupun peluang untuk merintis usaha sendiri.

Sejumlah jenis pelatihan telah dilaksanakan Disnaker Ponorogo. Materinya meliputi tata rias atau *make up artist*, tata busana, digital marketing, kerajinan batik, pembuatan hantaran pernikahan, kerajinan kayu, pengolahan hasil pertanian, hingga barista.

Setiap paket pelatihan menampung maksimal 16 peserta. Pembatasan jumlah tersebut disesuaikan dengan ketentuan sertifikasi sebagaimana dijelaskan Henry.

Untuk memperluas kesempatan masyarakat mengikuti program tersebut, Disnaker kembali menyiapkan pelatihan lanjutan melalui anggaran perubahan sekitar Rp500 juta. Beberapa bidang yang masuk dalam rencana pelaksanaan meliputi digital marketing, tata busana, barista, batik, dan pekerja domestik.

Tingginya animo masyarakat membuat proses penerimaan peserta harus dilakukan melalui seleksi. Dalam pelaksanaannya, Disnaker melibatkan lembaga pelatihan kerja (LPK) untuk membantu proses tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita