Henry mencontohkan, salah satu pelatihan yang banyak diminati adalah barista. Jumlah pendaftarnya mencapai sekitar 80 orang, sementara kuota yang tersedia hanya 16 peserta.
Pelatihan lanjutan itu dijadwalkan berlangsung mulai awal hingga pertengahan November 2026. Masing-masing kegiatan direncanakan memiliki durasi sekitar 10 hari.
Henry berharap pemanfaatan DBHCHT melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan pelatihan keterampilan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain membantu pekerja menghadapi berbagai risiko pekerjaan, program tersebut diharapkan membuka akses terhadap lapangan kerja baru.
Dengan bekal keterampilan yang diperoleh, keluarga petani dan buruh tani tembakau diharapkan mampu mengembangkan usaha mandiri maupun memasuki sektor pekerjaan lain. Pada akhirnya, upaya tersebut diharapkan ikut menekan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Ponorogo.
Selain mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk perlindungan tenaga kerja dan peningkatan keterampilan masyarakat, sosialisasi mengenai ketentuan cukai hasil tembakau juga penting dilakukan. Masyarakat diimbau memahami bahwa memproduksi atau membuat rokok ilegal, mengedarkan, maupun menjual rokok tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang dilarang.
Rokok ilegal antara lain mencakup rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta rokok dengan pita cukai bekas. Peredaran produk tersebut tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan cukai dan turut berperan aktif mencegah produksi serta peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, pemanfaatan DBHCHT dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Ponorogo. (ADV)

