BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Persoalan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjadi perhatian. Kali ini, bukan hanya menyangkut capaian predikat, tetapi juga munculnya perbedaan angka hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 006/SK/KI-JBR/XI/2025 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025, nilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tercatat 68,6 dengan kategori Cukup Informatif.

Namun, informasi yang dipaparkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada September 2026 justru menyebutkan angka berbeda, yakni 71,08 dengan kategori Cukup Informatif.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai angka mana yang menjadi rujukan resmi hasil evaluasi keterbukaan informasi publik KBB tahun 2025.

Berdasarkan pemberitaan mengenai hasil Rakor PPID KBB yang dipublikasikan September 2026, nilai 71,08 disebut mengalami penurunan dibandingkan capaian tahun 2024 yang mencapai 73,36.
Jika mengacu pada angka 71,08, penurunan yang terjadi mencapai 2,28 poin. Sementara apabila mengacu pada angka 68,6 dalam dokumen keputusan yang dirujuk, selisihnya menjadi lebih besar.
Kondisi ini semestinya mendapatkan penjelasan terbuka dari perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi publik, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bandung Barat selaku unsur yang berkaitan dengan pengelolaan PPID.
BUKAN SEKEDAR PERSOALAN ANGKA
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bukan sekadar kegiatan pemberian penghargaan atau penetapan peringkat antarpemerintah daerah.
Evaluasi tersebut merupakan instrumen untuk mengukur sejauh mana badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat sekaligus kewajiban badan publik.
Dalam keputusan Komisi Informasi Jawa Barat tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Artinya, pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki struktur PPID, menyediakan laman informasi, atau melengkapi dokumen administratif. Lebih dari itu, masyarakat harus benar-benar mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban pemerintah.
Predikat Cukup Informatif juga menunjukkan bahwa masih terdapat ruang pembenahan sebelum pemerintah daerah mampu mencapai kategori Informatif.
PPDI JANGAN HANYA MENJADI FORMALITAS
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan pengawasan publik.
Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai perencanaan pembangunan, realisasi anggaran, pelaksanaan proyek pemerintah, pengadaan barang dan jasa, hingga hasil evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah.
Apabila informasi tersebut sulit diakses, tidak diperbarui, atau tidak disampaikan secara lengkap sesuai ketentuan, maka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintahan juga menjadi terbatas.
Karena itu, keberadaan PPID harus benar-benar berfungsi sebagai pintu pelayanan informasi, bukan sekadar perangkat administratif untuk memenuhi kewajiban regulasi.
Rapat koordinasi PPID KBB pada September 2026 sebelumnya juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan, pembagian tugas PPID Utama dan PPID Pelaksana, serta peningkatan kualitas pelayanan informasi di setiap perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah juga didorong membenahi sistem pelayanan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi pemerintahan.
PEMKAB PERLU MEMBUKA PENJELASA
Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, perbedaan angka penilaian tersebut menjadi persoalan yang patut dijelaskan secara terbuka.

