Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Sidang Kasus Penipuan BPKB Palsu, Terdakwa Agus Halim Akui Pesan Dokumen Palsu Seharga Rp10 Juta

Sidang Kasus Penipuan BPKB Palsu, Terdakwa Agus Halim Akui Pesan Dokumen Palsu Seharga Rp10 Juta

Sementara itu, nama Tjan Stefani turut disebut pernah muncul dalam dua perkara terdahulu yang telah diputus pengadilan dengan vonis masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara. Dalam perkara tersebut, saksi disebut berstatus sebagai korban dan bukan pihak yang membuat laporan sendiri.

Saksi menerangkan bahwa dirinya belum pernah memberikan keterangan di persidangan selain dalam perkara yang saat ini berjalan.

Sebelumnya, JPU juga menghadirkan Antonius Fransiskus Hari, suami dari Bucer. Saksi tersebut diketahui mengenal terdakwa dalam kaitannya dengan penawaran asuransi, aktivitas penitipan dana, serta transaksi pinjaman.

Berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan kini menjadi bagian dari pembuktian untuk mengurai hubungan antara transaksi pinjaman, penggunaan BPKB, status kepemilikan kendaraan, hingga dugaan penggunaan dokumen palsu sebagai jaminan.

Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan terdakwa beserta alat bukti yang diajukan di persidangan untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU terbukti. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita