BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Jum’at, 8 Nopember 2024.
Telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024. Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemilihan pada saat kampanye yang dilaporkan pada tanggal 31 Oktober Tahun 2024. Pelapor atas nama Fatkurrahman, Fahri, Anton Bastoni, Fadhur Rosi, Tohir, Mohammad Islahudin, dan H. Mohammad Saad Asjari yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., C.L.A, Bahrul Ulum, S.H., M.H, Iing Sholihin Firmansyah, S.H, dan Achmad Jaenuri, S.H berdasarkan surat kuasa nomor 32/GBR/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Sedangkan terlapor dalam perkara ini adalah Mathur Khusairi yang merupakan calon Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan serangkaian klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran. Melalui rangkaian hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti,
“Bawaslu telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan para pelapor dan saksi dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran, ” terang Ketua Bawaslu Bangkalan, Akhmad Mustain Saleh, Sabtu, (9/11/2024).
Sekalian dengan itu pihak Bawaslu Bangkalan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

