Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Ingin Jalur Pantai Selatan Segera Progres, Komisi D Usul Agar Pemprov Jatim Gandeng Pihak Ketiga

Ingin Jalur Pantai Selatan Segera Progres, Komisi D Usul Agar Pemprov Jatim Gandeng Pihak Ketiga

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Mandegnya progres pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) atau jalur Pantai Selatan (Pansela) yang diharapkan bisa mengungkit ekonkomi wilayah Selatan, kembali jadi perhatian DPRD Jatim.

Melalui komisi D bidang Pembangunan, para wakil rakyat ini menggagas untuk melibatkan pihak ketiga (swasta) untuk percepatan penyelesaian jalan sepanjang 628 kilometer melalui 8 kabupaten tersebut.

“Ada satu gagasan bahwa pembangunan jalur lintas selatan (JLS) ini akan di pihak ketiga-kan sebagai terobosan percepatan penyelesaian JLS. Garis besarnya, yang membangun adalah pihak swasta dan pemerintah akan mengangsur biaya yang sudah dikeluarkan beserta keuntungan yang mereka dapatkan,” ujar Abdul Halim ketua Komisi bidang Pembangunan DPRD Jawa Timur saat dikonfirmasi Sabtu (16/11/2024).

Halim beralasan pemerintah provinsi Jawa Timur cukup berpengalaman menggandeng pihak swasta untuk proyek skala besar. Politisi Gerindra ini mengatakan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan Pasuruan misalnya juga menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Apakah menggunakan skema KPBU atau lainnya, itu masih dimatangkan Pemprov Jatim termasuk konsultasi ke pemerintah pusat terkait peraturan perundangan undangan. Mudah-mudahan solusi percepatan pembangunan JLS ini berjalan dengan baik,” harap politikus asal Bangkalan Madura.

Seperti yang sudah diketahui, pembangunan jalur Pansela sudah berlangsung 23 tahun baru merampungkan sekitar 60 persen ataiu sekitar 386 kilometer dari Pacitan hingga Malang yang sudah tersambung. Walaupun JLS sudah masuk program strategis nasional (PSN) melalui Perpres No.80 tahun 2019, namun realisasi dan progresnya masih tak belum memenuhi harapan.

“Kendala yang dihadapi adalah proses pembebasan lahan yang dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota. Mengingat, kemampuan fiskal Pemda/Pemkot sangat terbatas. Belum lagi sebagian lahan yang akan dibebaskan itu berstatus milik Perum Perhutani sehingga perlu kordinasi perijinan yang sangat panjang dan rumit,” ungkap Abdul Halim.

Berdasarkan data, Kabupaten Pacitan sudah tuntas 100% sepanjang 86,01 kilometer, Trenggalek 40,11 kilometer tuntas dan 41,44 kilometer dalam proses pembebasan lahan, Tulungagung 38,13 kilometer tuntas dan 13,26 kilometer dalam proses kontruksi. Kemudian Kabupaten Blitar 22 kilometer tuntas, 17,33 kilometer proses kontruksi dan 23,40 kilometer proses pembebasan lahan.

Berikutnya Kabupaten Malang 50,86 kilometer tuntas, 3,94 kilometer proses konstruksi dan 43,30 km tunggu pembebasan lahan. Kabupaten Lumajang 30,50 kilometer tuntas, 26,57 kilometer proses pembebasan lahan. Kemudian Kabupaten Jember 32,10 kilometer tuntas, 59,45 kilometer usulan TRSS Phase II Sumber Dana ADB. Dan terakhir Kabupaten Banyuwangi 87,20 kilometer tuntas, 12,80 kilometer usulan TRSS Phase II Sumber Dana ADB. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita