BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Bertempat di Gedung Rektorat Lantai IX Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan – Jatim. Fakultas Hukum (FH) UTM Bangkalan menggelar Forum Group Discusion (FGD) Jilid II. Bertajuk “Urgensi Akselerasi Pengundangan R-KUHP Tombak Kbar KUHp Baru dan KUHP Baru, Jum’at, (25/4/2025).
Tampak hadir pada acara FGD tersebut Guru Besar merangkap Dosen Hukum Pidana FH UTM Bangkalan, Prof Dr Deni Setya Bagus Yuherawan, SH, MS, Prof I Gede Widhiana Suarda, SH, M Hum, Phd, selaku Dosen Hukum Pidana FH Universitas Jember, Dr Sholehuddin, SH, MHum selaku Dosen Pidana FH Universitas Bhayangkara Surabaya, serta Dr Rusmilawati Windari, SH, MH selaku Dosen Kriminologi FH UTM. Didapuk sebagai keynote speech yakni, Rektor UTM Prof Dr Safi’, SH, MH dan Dekan FH UTM, Dr Erma Rusdiana, SH, MH.
Pada kesempatan tersebut Prof Dr Deni Setya Bagus menyampaikan bahwa harus ada perhatian dan dipikirkan secara serius terhadap kata-kata ‘tertentu’ yang bisa berdampak luas karena akan menjadi irisan kewenangan lembaga.
“Jika bersandar dan melihat KUHAP 881 itu, sebenarnya kewenangan sudah klop. Polisi sebagai penyelidik dan penyidik, jaksa sebagai penuntut dan eksekutor, hakim mengadili. Hanya saja kalau melihat dari sisi R-KUHAP, akan muncul 2 hal yakni tahu-tahu ada penyidik tertentu, muncul juga konsep penuntut tertentu,” tuturnya.
Lebih lanjut Prof Deni menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berada di bawah koordinasi polisi.
Namun penyidik tertentu seperti Kejaksaan dan KPK, lanjutnya, tidak harus ikut di dalam koordinasi polisi.
Ditegaskan, dalam R-KUHP harus diperjelas secara gamblang terlebih dahulu dari sisi kelembagaannya. Siapa sebenarnya lembaga tertentu?, kenapa ini ada penyidik tertentu?,”
“Sebab sesudah KUHAP itu berlaku, tiba-tiba muncul Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di tahun 1999 dan 2001,”jelasnya.
Kemudian di tahun 2003 tiba-tiba muncul lagi Undang-undang KPK di yang mengatakan KPK mempunyai kewenangan menyidik, menuntut, dan mengadili tindak pidana korupsi.
“Otomatis ini menjadi penyidik, penuntut, dan pengadil tertentu. Akhirnya di tahun 2004 ada juga Undang-undang Kejaksaan yang di situ ada frase Kejaksaan mempunyai kewenangan lain,” ucap Deni.
Menurut Deni, aturan apapun, KUHAP dan turunannya, polisi itu penyelidik dan penyidik, jaksa adalah penuntut, dan hakim mengadili. Cuma khusus untuk Jaksa Agung memang , diberikan kewenangan melakukan penyidikan untuk tindak pidana HAM berat.
“Bila ingin posisi win-win solution, ya sudah ada di R-KUHAP mengikuti. Kalau memang nanti muncul Undang-undang KPK, biar itu karena goro-goro bukan karena didesain kan, kita tidak tahu ke depannya seperti apa,” kata Prof Deni.
Sementara itu, Dr Sholehuddin, SH, MHum mengungkapkan bahwa Hukum Pidana Materil maupun Hukum Pidana Formil merupakan cerminan dari suatu keberadaan atau kebiadaban suatu bangsa maka harus benar-benar hati-hati dan cermat dalam membuat rumusan-rumusan dari kedua hukum tersebut, yakni Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.
“Perlu kehati-hatian dan kecermatan dalam merumuskan dan tidak boleh terkesan adanya semacam ketergesaan. Sebab jika tergesa-gesa, justru banyak menimbulkan masalah apabila nanti menjadi undang-undang.
“Paling penting bagi suatu negara yang sistem hukumnya menghargai nilai-nilai HAM, adalah bagaimana cara menegakkan atau penegakan hukum menjadi hal yang paling mendasar,” ujarnya.

