JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan memanggil dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Pemnaggilan kedua mantan menteri tersebut disampaikan langsung oleh pelaksana harian (Plh) Direktur Penyudikan KPK, Budi Sukmo.
Lembaga antirasuah ini memastikan akan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga diterima secara berjenjang.
“Apakah ada potensi KPK untuk sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? tantunya sama, dugaan tentu ada, tadi sudah saya sampaikan ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat(6/6/2025)
Penyusunan akan mendalami apakah gratifikasi mengarah sampai ke jabatan paling atas di kementerian, dalam hal ini Kemnaker.
KPK juga akan mengklarifikasi dugaan praktik pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Dari penyelidikan KPK, praktik tersebut terjadi sebelum tahun 2019.

