Oknum ASN Pemkab Bangkalan Dilaporkan ke Kepolisian, Diduga Melakukan Penipuan Program MBG
BANGKALAN, KANALINDONESIS.COM: Semula Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Bertujuan untuk membantu memberikan makanan bergizi kepada siswa PAUD, TK, SMP, SMA dan SMK. Termasuk bumil, balita dan kelompok rentan. .
Tapi sayang sekali, program MBG tersebut dijadikan aji mumpung untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji oleh seorang oknum ASN Pemkab. Bangkalan, inisial MM dibantu dua rekannya inisial AJ dan S. Mereka bertiga ini melakukan penipuan dengan modus kerjasama pengadaan makanan bergizi terkait dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mengajak korban bernama Suli warga Kampung Nyiur Desa Pangpong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan – Jatim.
Menurut penjelasan korban (Suli), kasus penipuan itu terjadi, berawal pada Januari 2025. Saat itu, Suli bertemu dengan MM, AJ dan S di depan Masjid Pragalbo Pemkab. Bangkalan. Suli terpancing, terpikat, terlena termakan rayuan manis dan janji – janji gombal agar dia ikut menangani proyek program MBG. Hingga akhirnya korban menyerahkan uang panjer sebanyak Rp. 10 juta. Seminggu kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta, sesuai permintaan MM.
Selang seminggu lagi, korban kembali menyerahkan uang Rp. 20 juta kepada MM. Terakhir korban menyerahkan uang Rp. 6 juta lagi kepada AJ. Total uang yang diserahkan Suli berjumlah Rp. 56 juta.
Karena tidak ada tanda-tanda pembangunan sesuai rencana yang dijanjikan MM. Sekitar Mei 2025, korban ( Suli) meminta uangnya sebanyak Rp. 56 juta yang katanya untuk biaya pembangunan dapur SPPG tapi tidak ada realisasinya. Korban hanya diberi janji – janji uangnya akan dikembalikan.
Pada 9 September 2025, korban membuat surat pernyataan penagihan hutang hingga batas waktu terakhir 15 Oktober 2025. Tetapi hingga saat ini MM selalu ingkar dan tidak menepati janjinya. Sampai di puncak kesabarannya, akhirnya pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 Suli
didampingi Ibnu Pajar melaporkan persoalan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan. Nomor register STTLPM/585/SATREKRIM/X/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN dengan perkara dugaan penipuan.
“Setelah saya tunggu hingga hari ini ternyata MM tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Saya langsung lapor ke Polres Bangkalan, ” terang Suli.
Sementara itu, Polres Bangkalan yang dihubungi lewat Kasie Humas, Ipda Agung Intama. Ikut membenarkan adanya pengaduan (laporan) warga terkait kasus penipuan. Saat ini masih dalam proses lidik Satreskrim Polres Bangkalan.
“Saat ini masih dalam proses awal, oleh karena itu kami mohon waktu untuk menginformasikan terkait perkembangan penyidikanya, ” pungkas Ipda Agung.
Reporter: Sumaryanto.





















