Rekomendasi BPK dan Atensi KPK, Masalah Aset Daerah Kabupaten Bangkalan Sudah 10 Tahun Menjadi Temuan BPK
BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Prihatin dan perlu segera disikapi sebab dari hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disebutkan bahwa masalah aset daerah Kabupaten Bangkalan – Jatim, dinyatakan sudah 10 tahun menjadi temuan BPK.
Hal tersebut disampaikan Wabup Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar dalam kapasitasnya mewakili Bupati Bangkalan. Memberi sambutan pada acara Launching Bersama 3 Satuan Tugas (Satgas) terdiri dari Satgas Anti Premanisme, Satgas Pendapatan Asli Daerah (P.A.D), Satgas Penertiban Aset Daerah (SIGAD) dan Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 2 Tahun 2024. Bertempat di pendopo agung Bangkalan, Senin, (20/10/2025).
Menurut penjelasan Wabup Fauzan, penertiban aset yang direkomendasi BPK dan atensi KPK diatas. Saya berharap ketiga inti satgas yang sudah dilantik, baik itu Satgas Anti Preman, Satgas PAD maupun SIGAD. Nantinya bisa bersama – sama bekerja secara maksimal.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas,
Bupati Bangkalan dibantu Wabup dan semua pimpinan OPD dilingkungan Pemkab. Bangkalan. Berkomitmen bagaimana pada ptahun 2025 ini Pemkab. Bangkalan sudah lepas dari temuan BPK yang berkaitan dengan aset daerah.
“Makanya hari ini kami melainching 3 satuan inti tugas melibatkan instansi diluar lingkungan Pemkab. Bangkalan,” terang Wabup Fauzan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terkait dengan peningkatan Pendapatan Daerah sebagaimana kebijakan pusat. Sebenarnya teman-teman di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan sudah melakukan langkah-langkah taktis dalam satu tahun terakhir ini.
“Kita harapkan nantinya di Kabupaten Bangkalan tidak ada lagi ditemukan orang – orang yang bertindak seperti preman. Baik itu perseorangan atau atas nama organisasi dan lainnya, ” ujarnya.
“Hari ini kami juga menyerahkan SK PPPK priode 2 formasi tahun 2024,” pungkas mantan Ketua KPU Bangkalan tersebut.
Reporter: Sumaryanto





















