Setelah Abai K3, Pembangunan Jembatan Jenggolo Berisiko Meleset dari Jadwal

Proyek pembangunan Jembatan Jenggolo di ruas Jalan Merakurak–Jenu(Foto: Najib/kanalindonesia.com )
TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Penyelesaian proyek pembangunan Jembatan Jenggolo di ruas Jalan Merakurak–Jenu berpotensi meleset dari jadwal yang ditetapkan. Ancaman keterlambatan ini muncul setelah proyek senilai Rp9,7 miliar tersebut berulang kali mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi.
Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, menilai progres pekerjaan belum menunjukkan perkembangan signifikan menjelang batas waktu penyelesaian. Ia mendesak kontraktor pelaksana, CV Vina Valen Jaya, untuk menambah pekerja dan menerapkan kerja lembur.
“Kami menyarankan (kontraktor) untuk lembur dan menambahkan pekerja. Jangan sampai terburu-buru sehingga mengorbankan kualitas pekerjaan,” ujar Siswanto, mengingatkan agar mutu konstruksi tidak terpengaruh oleh upaya mengejar target waktu.
Proyek Jembatan Jenggolo memiliki panjang 22,6 meter dan lebar 10 meter, dengan anggaran Rp9.745.000.000 yang bersumber dari APBD 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), proyek ini harus rampung pada 27 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Inspektorat Kabupaten Tuban menegaskan bahwa mekanisme sanksi keterlambatan sudah tercantum dalam kontrak kerja. Inspektur Pembantu (Irban) V, Bambang Suhadi, memastikan kontraktor akan menerima denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak apabila pekerjaan terlambat.
Bambang menjelaskan, Inspektorat mengutamakan pengawasan pada proyek strategis pemerintah daerah. Pengawasan proyek lain, termasuk Jembatan Jenggolo, menjadi tanggung jawab perangkat internal kecuali Inspektorat menerima laporan atau aduan dari masyarakat.
“Inspektorat mengutamakan pengawasan pada proyek strategis pemda. Untuk yang lainnya, kami serahkan pada internal masing-masing. Kalau ada aduan, baru kami laksanakan pengawasan, mengingat keterbatasan waktu dan personel,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, sistem administrasi pembayaran denda berjalan otomatis di internal pemerintah daerah dan tidak tergantung pada pengawasan Inspektorat.
“Sistem sudah terbangun. BPKPAD juga tahu, semua terlihat kalau terjadi keterlambatan saat pencairan,” tutupnya. (Najib_kanalindonesia.com)





















