Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel Tower, Kerugian Capai Rp50 Juta

Polres Tuban Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian Kabel Tower, Kerugian Capai Rp50 Juta

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menetapkan sembilan orang** sebagai pelaku pencurian kabel tower di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Polisi menangkap tujuh pelaku di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (12/11). Dua pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menyampaikan perkembangan kasus ini dalam konferensi pers pada Senin (17/11).

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan karyawan PT Kairos Inti Daya berinisial BS (35), para pelaku mencuri kabel power tembaga ukuran 2 x 10 mm tipe D Space sepanjang 1.000 meter. Mereka mengupas kabel itu untuk mengambil tembaganya.

Selain kabel, para pelaku juga mengambil sejumlah inventaris perusahaan, termasuk laptop, telepon genggam, GPS, kompas, tang climbing, APAR, serta material milik ZTE.

“Total kerugian akibat pencurian dengan pemberatan ini mencapai kurang lebih 50 juta rupiah,” ungkap AKP Bobby Wirawan.

Tim Jatanras Polres Tuban menyelidiki dan menemukan sembilan pelaku. Polisi berhasil menangkap tujuh di antaranya: NA (37) dari Brebes, FF (33) dari Cirebon, JA (35) dari Lampung, AS (20) dan AF (23) dari Kediri, ES (23) dari Nganjuk, dan MVI (23) dari Kediri.

AKP Bobby Wirawan menyebutkan bahwa sebagian pelaku bekerja di lokasi tower tersebut, sementara sebagian lainnya berasal dari eksternal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga tang potong, 10 cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta satu unit mobil yang mereka gunakan sebagai sarana transportasi. Polisi menyebutkan para pelaku sempat menjual hasil curian itu seharga sekitar Rp30 juta dan membaginya kepada sembilan pelaku.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **Penyelidikan masih berlanjut** untuk memastikan kemungkinan terjadi peristiwa serupa di lokasi lain.(Najib_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita