Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MAGETAN

PAD Magetan Masih Bergantung Pada Pajak

PAD Magetan Masih Bergantung Pada Pajak

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Pemkab Magetan dalam rancangan APBD tahun 2026 mematok PAD (Pendafaran Asli Daerah) sebesar Rp. 1,7 trilyun. Angka ini tertuang dalam Penyampaian Nota Keuangan Raperda Tentang APBD Magetan Tahun 2026. Disampaikan oleh Bupati Magetan Nanik Sumantri dalam sidang paripurna DPRD MAGETAN, Selasa (25/11/2025).

Nanik Sumantri menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari PAD, pendapatan tranfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah.

Ia juga menjelaskan, bahwa Magetan masih memiliki permasalahan utama soal pendapatan daerah. Setidaknya masih ada 3 hal yang dianggap menjadi sumber permasalahan.

” Yakni, penurunan dana tranfer, aplikasi dan kanal kanal pembayaran pajak dan retribusi yang tersedia belum digunakan secara maksimal. Serta aplikasi untuk pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah masih perlu pengembangan, ” jelasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menurut Nanik Sumantri, Pemkab akan melaksanakan program dan kegiatan fisik dan non fisik. Antara lain penanganan dampak inflasi, penanganan stunting. Sehingga muncul kebutuhan dan permasalahan baru untuk penyelesaian serta pemenuhannya.
(Arif_Kanalindonesia)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita