BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Akhli waris lahan yang diatasnya berdiri bangunan SDN Buddan 2 Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan – Jatim, Sayadi. Mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan. Mengapa pembayaran ganti rugi lahanya yang sudah 3 tahun lamanya. Tepatnya semenjak tahun 2022 hingga kini sama sekali tidak ada kejelasan, terkatung – katung dan belum dibayar.
Hal tersebut disampaikan Sayadi saat ditemui kanalindonesia.com bersama kuasa hukumnya, Hendrayanto di kantor Disdik Bangkalan, kemarin. Untuk menanyakan kenapa pembayaran ganti rugi pembebasan lahannya berlarut – larut dan prosesnya berbelit – belit.
“Ini ada apa, kok pembayaran ganti ruginya tak kunjung terealisasi?,” tanya Sayadi, Selasa (2/12/2025).
Sayadi mendesak kejelasan dari pihak Disdik Bangkalan. Apalagi kuasa hukumnya menemukan data pembebasan lahan SDN 2 Buddan Tanah Merah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun 2023. Disitu tercantum anggaran untuk pembebasan sebesar Rp. 650 juta bersumber dari APBD Bangkalan tertanggal 30 Maret 2023.
“Ini kan aneh, jelas – jelas di SIRUP tercantum Rp. 650 juta. Tetapi pada kenyataanya sepeserpun ganti ruginya tidak sampai ke tangan saya, ” ucap Sayadi dengan nada heran.
Sementara itu, niat Sayadi bersama kuasa hukumnya bertemu dengan Kepala Disdik Bangkalan, tidak berhasil karena tidak ada ditempat. Dia hanya ditemui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Bangkalan, Amir Mahmud. Termasuk Sekretaris Disdik Bangkalan juga tidak ada.
“Maaf saya tidak memiliki wewenang untuk menjawab dan menjelaskan masalah ini,” ujar Mahmud pendek.
Kuasa hukum Hendrayanto berpendapat dari awal sengketa lahan klienya dengan Disdik Bangkalan tidak berjalan mulus dan penuh kejanggalan. Dia menilai dengan adanya ketidak pastian tersebut berpotensi menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
“Saya berharap kasus benang kusut ini secepatnya diselesaikan. Agar proses ajar mengajar anak didik di sekolah tidak terganggu, ” pungkas Hendrayanto.
Reporter: Sumaryanto.

