PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Polres Pacitan menggelar press release terkait pengungkapan kasus pemalsuan dokumen mahar pernikahan cek senilai 3 Milyar Sutarman dan Sheila Arika yang pernah viral nama Sutarman menghiasi media sosial, media cetak dan media elektronik televisi kini harus mendekam dalam penjara, Yang digelar di Graha Bhayangkara, pada Rabu (10/12/2025).
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi dokumen terkait dan hasil pemeriksaan ahli dari Bank serta Labforensik. Dari pemeriksaan tersebut, dokumen cek senilai Rp 3 miliar yang menjadi pokok perkara itu dinyatakan palsu berdasarkan alat bukti yang sah.
“Barang bukti sudah diperiksa oleh saksi ahli dan terbukti bahwa cek tersebut tidak autentik. Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujar Kapolres.
AKBP Ayub menambahkan, Sutarman sebelumnya juga pernah terlibat perkara pemalsuan uang, sehingga rekam jejak hukumnya menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan saat ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Di sisi lain, pihak keluarga perempuan yang selama ini mendampingi Mbah Sutarman menyatakan tetap akan berada di sisi tersangka hingga proses hukum selesai. Menurut keluarga, Sutarman dikenal sebagai sosok lelaki yang setia, sehingga mereka memilih memberikan dukungan moral selama menjalani proses pengadilan.
Kapolres Pacitan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran atau iming-iming uang dalam jumlah besar, terutama dari sumber yang tidak jelas. “Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat di depan para awak media Sutarman sendiri mengakui ” cek senilai 3 Milyar itu tidak ada ( alias Palsu ), tujuan saya agar istri saya mau meningkah dengan saya, ” itu yang disampaikan Sutarman.
Untuk saat ini Kasus tersebut kini masih didalami oleh penyidik Polres Pacitan untuk melengkapi berkas perkara sebelum yang akan dilimpahkan ke kejaksaan nanti. ( Bc )

