Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Mabes Polri, Hari Ini Kortas Tipikor Mabes Polri Periksa Fenny Apridawati dan Andjar Surjadianto

IRWAN 15 Jan 2026
Bupati Sidoarjo Dilaporkan ke Mabes Polri, Hari Ini Kortas Tipikor Mabes Polri Periksa Fenny Apridawati dan Andjar Surjadianto

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM – Dugaan kasus korupsi proyek pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) Perumda Delta Tirta Sidoarjo terus bergulir. Pada hari ini, Rabu (15/01/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Pemeriksaan tersebut menyasar Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Andjar Surjadianto serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, terkait dugaan korupsi kerja sama investasi pengadaan dan pemasangan pipa JDU di beberapa titik wilayah Sidoarjo.

Kasus ini dilaporkan oleh LSM Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek JDU di antaranya di Dusun Bangah, Desa Sumokali, Taman Pinang, serta proyek interkoneksi DC antara Perumda Delta Tirta Sidoarjo dengan PT Rafa Karya Indonesia.

Ketua DPD LSM DINAS menjelaskan, laporan ini dilengkapi dengan data, dokumen, serta hasil temuan lapangan yang diperoleh dari proses monitoring dan evaluasi (monev). Ia menyebutkan bahwa pada 13 Januari 2025, tim monev bersama akademisi Universitas Tipikor serta unsur Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

“Dari hasil temuan kami, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp16.935.059.000 pada tahun anggaran 2024, serta potensi kerugian keuangan negara lainnya sebesar Rp23.355.717.445 yang berasal dari perhitungan bunga investasi selama lima tahun,” ungkap Husein.

LSM DINAS menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut, di antaranya:

  1. Selisih harga proyek
    Tim monev dan konsultan pengawas merekomendasikan agar dilakukan perhitungan ulang dan penyesuaian dengan harga standar perusahaan. Namun rekomendasi tersebut diduga diabaikan, sehingga selisih harga berpotensi menjadi kerugian negara.
  2. Ketidakwajaran bunga investasi
    Nilai bunga investasi yang disepakati antara Perumda Delta Tirta dan PT Rafa Karya Indonesia mencapai 11,3 persen per tahun, padahal rekomendasi BPKP menyebutkan bunga wajar tidak lebih dari 8 persen, mengacu pada standar perbankan Himbara maupun bank daerah.
  3. Perubahan spesifikasi material tanpa adendum
    Pipa yang seharusnya menggunakan merek Supralon, dalam pelaksanaannya diganti dengan merek Vinilon tanpa adanya adendum atau kesepakatan perubahan kontrak. Hal ini berdampak pada perubahan nilai investasi dengan selisih sekitar Rp2,4 miliar.
  4. Perubahan metode pengerjaan
    Metode pemasangan pipa yang semula direncanakan menggunakan teknik boring manual, pada pelaksanaannya diganti dengan metode open cut yang dinilai lebih murah, tanpa adanya perubahan perjanjian kerja sama.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM DINAS menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam kerja sama investasi pengadaan dan pemasangan pipa JDU di wilayah Dusun Bangah, Sumokali, Taman Pinang, dan proyek interkoneksi DC.

Adapun pihak-pihak yang dilaporkan dalam kasus ini berjumlah lima orang, yaitu:

  1. Yudi Adriyana, Direktur Utama PT Rafa Karya Indonesia
  2. Dwi Hari Soerjadi, Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo
  3. Andjar Surjadianto, Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo periode 2022–2024
  4. Fenny Apridawati, Ketua Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo periode 2024–2025
  5. Bupati Sidoarjo, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Delta Tirta Sidoarjo periode 2025–2030

Hingga berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri maupun para pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

Reporter : Irwan

Editor : Irwan