SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM – Ketua DPRD Sidoarjo dinilai tak berani bersikap tegas menghadapi arogansi kebijakan Bupati Subandi yang nekat memerintahkan pembongkaran paksa tembok Perumahan Mutiara Regency (MR), meski secara resmi DPRD telah mengeluarkan empat rekomendasi penolakan.
Alih-alih melawan atau menghentikan kebijakan eksekutif yang jelas-jelas mengabaikan rekomendasi legislatif, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih justru memilih sikap aman dengan melempar persoalan ke kajian ulang OPD.
“Nanti Komisi A dan C berkoordinasi dengan OPD untuk kajian bersama. Hasilnya seperti apa, baru dilaksanakan, apakah tembok dibangun lagi atau bagaimana,” ujar Abdillah Nasih (PKB) saat memimpin hearing dengan jajaran Pemkab, Rabu (4/2/2026), di ruang paripurna DPRD Sidoarjo.
Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk ketidakberanian pimpinan DPRD menghadapi kekuasaan bupati, padahal pembongkaran tembok MR sudah telanjur dilakukan secara sepihak dan represif.
Hearing tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kayan dan Warih Andono, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Emir Firdaus, Rizza Ali Faizin, Dayat, Rizal, Rafi Wibisono, Bambang Riyoko, Anang Siswandoko, Ainun Jariyah, dan Ahmad Muzayin.
DPRD Menolak, Bupati Jalan Terus
Dalam forum resmi itu, Abdillah Nasih membeberkan empat rekomendasi DPRD yang secara tegas menolak pembukaan jalan penghubung dan pembongkaran tembok MR, yakni:
- Mediasi antara warga penolak dan pengembang Mutiara City.
- Penyusunan kajian tata ruang dan RDTR Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini mangkrak.
- Penyusunan rencana pengembangan kawasan jangka panjang, termasuk opsi pelebaran Jalan Jati atau jalan alternatif lain.
- Penghormatan terhadap upaya gugatan hukum sebagai hak konstitusional warga.
Namun rekomendasi tersebut diabaikan mentah-mentah oleh Pemkab Sidoarjo. Tembok tetap dibongkar, tanpa menunggu kesepakatan, kajian tata ruang, maupun putusan hukum.
Kepala Dinas Permukiman dan Cipta Karya Bachruni berdalih pembongkaran telah sesuai prosedur dan hasil rapat Forkopimda.
“Kami menjalankan sesuai aturan dan tahapan,” kilahnya.
Sementara Kasatpol PP Yani Setyawan secara terang-terangan mengakui pembongkaran dilakukan murni karena perintah Bupati Subandi.
“Kami diperintah bongkar, ya bongkar. Kalau disuruh berhenti, ya berhenti,” ujarnya dingin.
Pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa kebijakan ini adalah perintah kekuasaan, bukan hasil musyawarah atau kepentingan rakyat.
DPRD Terbelah, Aroma Titipan Pengembang
Di internal DPRD, sikap keras justru datang dari sebagian pimpinan dan anggota.
Wakil Ketua DPRD Kayan (Gerindra) mengecam keras tindakan Pemkab yang dinilainya arogan dan melecehkan DPRD.
“Pemkab harus membangun kembali tembok MR. Ini tindakan sewenang-wenang dan pelecehan terhadap lembaga legislatif,” tegasnya.
Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD Warih Andono (Golkar) justru memilih sikap pragmatis dan cuci tangan.
“Pembongkaran sudah terjadi. Tugas kita sekarang bagaimana jalan integrasi itu dirawat. Kalau tidak setuju, silakan gugat ke pengadilan,” ujarnya.
Sikap ini memantik kecurigaan publik bahwa DPRD tidak solid dan kehilangan taring menghadapi eksekutif.
Anggota DPRD Emir Firdaus, Ahmad Muzayin, dan M. Rizal secara terbuka mengutuk pembongkaran tembok MR. Mereka mencium aroma kepentingan pengembang Mutiara City di balik kebijakan tersebut.
“Tembok harus dibangun kembali. Kalau tidak, DPRD akan menggunakan hak angket dan interpelasi untuk menyeret kebijakan Bupati Subandi,” tegas Emir Firdaus (PAN).
Menurutnya, ini bukan persoalan sepele.
“Rekomendasi DPRD adalah marwah lembaga. Ini pemerintah daerah, bukan kerajaan. Kalau eksekutif terus menginjak legislatif, konflik politik akan terbuka, dan itu preseden buruk,” pungkasnya.

