TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Persoalan dugaan wanprestasi berujung pada penyegelan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalbang, Kecamatan palang, Kabupaten Tuban. Penyegelan dilakukan Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan gembok dan batu pedel.
Bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Sutoyo. Ia datang langsung ke lokasi dan menutup akses gudang SPPG yang selama ini digunakan sebagai operasional layanan pemenuhan gizi. Tindakan itu dilakukan karena ia merasa haknya sebagai pemilik lahan tidak dipenuhi oleh pengelola, Erhamni.
Sutoyo menilai telah terjadi pelanggaran perjanjian atau wanprestasi. Dalam kesepakatan awal, disebutkan adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp15 juta per tahun. Namun, menurutnya, kewajiban tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Akta notaris perjanjian dengan saya, sampai saat ini tidak diberikan baik yang asli maupun salinannya, dan perjanjiannya sudah cacat hukum,” beber Sutoyo di lokasi kejadian.
Ia menjelaskan, dalam perjanjian itu dirinya tidak hanya dijanjikan kompensasi tahunan. Ia juga disebut akan menjadi pemasok bahan makanan yang diolah di SPPG tersebut. Selain itu, ada komitmen bahwa keluarganya dapat ikut bekerja di unit layanan tersebut.
Kekecewaan Sutoyo bertambah karena izin titik koordinat SPPG dari pusat tercatat atas namanya. Ia mengaku proses mendapatkan titik koordinat itu tidak mudah dan memerlukan perjuangan. “kita juga tau, untuk dapat titik koordinat tersebut tidak mudah, itu perjuangan saya,” tambahnya.
Perselisihan ini disebut sempat akan sampai tahap somasi. Namun pihak Erhamni sempat memberikan uang sebesar Rp8 juta per bulan sebagai pengganti skema dalam perjanjian awal. Namun nominal itu kemudian berubah dan tidqk berlanjut.
“Uang yang diberikan turun jadi 7 juta Di bulan kedua dan ketiga, lalu tidak dilanjutkan lagi, sampai sekarang,” ungkapnya.
Kuasa hukum Sutoyo, Nur Aziz, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ia menyebut persoalan ini tidak hanya terkait wanprestasi, tetapi juga dugaan perusakan pagar gudang tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Berkaitan dengan perjanjian itu, kemungkinan kita akan melakukan gugatan, pembatalan perjanjian dan lain sebagainya, akan tetapi berkaitan dengan gugaan perusakan pagar dan lain sebagainya, tentu kita akan melaporkan perusakan ke Polres,” pungkasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Erhamni belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor tempatnya bekerja di sebuah instansi pemerintahan, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Pesan singkat yang dikirimkan juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditulis. (Najib)

