Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Wabup Sidoarjo dalam Dugaan Mafia Tanah Prambon

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Wabup Sidoarjo dalam Dugaan Mafia Tanah Prambon

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM – Kuasa hukum Wakil Bupati Sidoarjo, , membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah di wilayah Prambon. Bantahan tersebut disampaikan menyusul laporan yang disebut telah dilayangkan ke (KPK) serta pemberitaan yang beredar di sejumlah media.

Kuasa hukum Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq, menegaskan bahwa informasi yang menyeret nama wakil bupati itu tidak benar dan merugikan nama baik kliennya.

Ia menyatakan, tuduhan yang menyebut Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah dan tidak berdasar. Menurutnya, kliennya tidak pernah terlibat, tidak pernah memberi perintah, maupun ikut dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dimas menjelaskan, pembelian tanah yang dimaksud dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi, bukan atas nama Mimik Idayana maupun atas instruksi darinya. Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut nama kliennya secara langsung tanpa konfirmasi lebih dulu.

Terkait proses pengadaan tanah untuk keperluan sekolah di wilayah Prambon, Dimas menyebut bahwa berdasarkan pengetahuannya, seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengatakan, kendala yang terjadi saat ini bersifat administratif, yakni proses perpajakan yang belum tuntas.

Menurutnya, telah ada surat dari (BPN) terkait percepatan layanan perpajakan agar lahan tersebut dapat segera disertifikatkan menjadi aset pemerintah.

Dimas menegaskan, persoalan tersebut bukanlah praktik mafia tanah seperti yang berkembang dalam isu publik, melainkan terkait administrasi yang belum selesai. Ia juga menyebut kawasan tanah di Prambon, Kedungwonokerto, saat ini telah berstatus aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tinggal menunggu proses pembayaran pajak yang diproses oleh badan pendapatan pajak daerah.

Atas tudingan yang beredar, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan merusak nama baik kliennya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun dari instansi penegak hukum terkait perkembangan laporan yang dimaksud.(“)

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita