Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Ratusan Botol Miras Disita Polres Bangkalan dalam Operasi Pekat Semeru 2026

Ratusan Botol Miras Disita Polres Bangkalan dalam Operasi Pekat Semeru 2026

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Dari sejumlah keberhasilan Polres Bangkalan ungkap berbagai kasus. Ada beberapa kasus yang menarik, diantaranya penyalahgunaan senjata api (senpi), pencurian besi di jembatan Suramadu, perampasan dengan kekerasan 1 unit telepun seluler (HP). Termasuk kasus narkoba dan judi daring.

Namun masih ada satu lagi kasus penyakit masyarakat (pekat) yang mencengangkan karena sudah ada sejak zaman dulu, yakni kasus minuman keras (miras). Bahkan kasus miras yang terjadi di daerah lain, sempat menelan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Hal itu terjadi, mungkin karena harga mirasnya cukup mahal sehingga para pecandu dan pemabok berat melakukan pengoplosan miras, salah satunya dioplos dengan obat nyamuk cair.

Patut disyukuri karena hingga berita KI.COM ini diturunkan, belum ada satu korbanpun meninggal dunia di Bangkalan akibat miras oplosan. Semua itu, berkat gerak cepat (gercep) dari aparat Polres Bangkalan dalam mengawasi peredaran dan menyita penjualan miras tanpa izin.

“Ratusan miras bermerk tersebut disita dari beberapa warung dan toko penjual miras,” terang Kapolres Bangkalan pada acara konfrensi pers yang digelar sebelum acara bukber di Mapolres Bangkalan, Jum’at, (13/3/2026).

Lebih lanjut AKBP Wibowo menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Pihaknya berhasil ungkap 19 kasus crime (tidak pidana) dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang. Secara lebih terperinci disampaikan, dari jumlah kasus yang diungkap, sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka ditetapkan menjadi Target Operasi (TO). Sedangkan10 kasus target TO lainnya dengan 14 tersangka diungkap di luar target TO.

“Katagori masuk TO, 4 kasus judol dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang. 3 kasus narkoba 4 tersangka, 1 kasus perampasan secara paksa, 1tersangka dan kasus bahan peledak, 1 tersangka. Sedangkan kasus diluar TO, Polres Bangkalan berhasil membongkar 10 kasus dengan 14 tersangka. Narkoba 13 tersangka dan 1 kasus judi daring, 1 tersangka, “tandasnya.

Terkait kasus senpi, lanjut AKBP Wibowo, tersangkanya ada 2 orang berasal dari Kecamatan Kamal dan Sepulu. Dengan catatan, untuk yang dari Sepulu, hingga saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik. Guna memastikan apakah senpi yang dimaksud asli atau hasil rakitan.

AKBP Wibowo menambahkan bahwa capaian ungkap kasus pada pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Tidak terlepas kerja keras dari jajaran Polres Bangkalan dalam menjaga situasi dan kondisi kamtibmas selama bulan suci ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1447.H yang tinggal menghitung hari.

“Kami berharap masyarakat membantu upaya pihak kepolisian dengan menjaga kamtibmas dilingkungan masing- masing,” pungkasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita