Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Cek Cok Soal Angsuran Motor, Mahasiswa di Jombang Aniaya Pacar Lalu Ditahan

Cek Cok Soal Angsuran Motor, Mahasiswa di Jombang Aniaya Pacar Lalu Ditahan

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Seorang pemuda berinisial DIP (27) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya, UNN (31), di sebuah rumah di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, mengatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“DIP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edy, Sabtu (24/6/2026).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari pertengkaran antara pasangan tersebut yang tinggal satu rumah di Mojongapit.

Cekcok dipicu persoalan ekonomi, tepatnya terkait pembayaran angsuran sepeda motor. Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, meminta uang kepada pelaku untuk membayar cicilan.

Namun, permintaan tersebut memicu emosi pelaku. “Tersangka tidak memberikan uang dan marah dengan nada tinggi kepada korban hingga berujung kekerasan,” kata Edy.

Dalam kondisi emosi, pelaku melempar sejumlah barang, termasuk pakaian dan akuarium kecil, ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai kaki kiri korban dan menyebabkan rasa sakit.

Usai kejadian, korban memilih meninggalkan rumah dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jombang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum et repertum korban serta pecahan kaca akuarium.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tandasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita