Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TUBAN

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Viral di Tuban, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pengungkapan Kasus Pengeroyokan Viral di Tuban, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin saat merilis kasus pengeroyokan yang viral kepada awak media. (Foto: Najib)

TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Seorang pemuda warga Kecamatan Jatirogo berinisial RM (25) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan lima orang temannya sendiri di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan. Peristiwa ini dipicu persoalan peminjaman sepeda motor yang dianggap terlambat dikembalikan .

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) saat korban berada di warung kopi di pertigaan Bulu–Jatirogo, Desa Sadang. Di lokasi tersebut, RM meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR.

“setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali. Hal ini membuat FR geram dan mengajak teman-temannya yang lain untuk mencari keberadaan korban,” ungkap AKBP Alaiddin dalam pers rilis Senin (27/4/2026).

FR bersama empat rekannya, yakni HS, EYP, RME, dan MBA, lalu mencari dan menemukan korban tengah berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Di tempat itu sempat terjadi cekcok antara korban dan para pelaku.

Keributan tersebut membuat penjaga kafe meminta mereka pergi. Setelah itu, para pelaku membawa korban ke tempat yang lebih sepi, yakni di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri, Kecamatan Kenduruan, pada Minggu dini hari (19/4/2026).

“Di TKP itulah terjadi aksi pengeroyokan. Para pelaku secara bersama-sama memukul dan menendang korban,” tambahnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh, serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V setara Rp500 juta,” tandasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita