PACITAN, KANALINDONESIA.COM – Pelaku penyiraman cairan H2O2 terhadap Eko Susanto ( 52 ) dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) Jalan Dewi Kilisuci Rt 01 Rw 05 Dsn. Mojo Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan Pada Rabu 13 Mei 2026 lalu, Kini telah ditangkap Satreskrim Polres Pacitan, pada Selasa (19/5/2026 )
Kasus penyiraman cairan H2O2 dilakukan Bapak dan anak yang berinisial SY ( 58 ) dan anaknya RC ( 26 ) yang beralamat RT 01.RW 06 Dusun Kangkung, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo. Motif penyiraman ini dilatar belakangi perselingkuhan istri pelaku SY dengan korban ( ES ) dan juga masalah hutang pribadi sejak lama. Pelaku SY dan RC tersebut masih yang merupakan satu keluarga bapak dan anak.
Saat rielis, AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan mengatakan, untuk motif penyiraman cairan H2O2 ke wajah dan dada korban EY, hal ini dilatari dendam pribadi. Karena HLH istri pelaku SY berselingkuh dengan ES ( korban ) yang sudah lama menjalin hubungan , dan selain itu korban juga mempunyai hutang dengan pelaku SY.
” Dendam pribadi itu sudah dipendam pelaku SY sejak tahun 2025 lalu. Dari kecurigaan SY kemudian menanyai istrinya HLH tentang hubungan dengan ES, dan HLH istri SY mengakui perselingkuhan dengan ES,” jelasnya.
Masih menurut Kapolres, setelah ada pengakuan dari HLH sendiri, lalu SY menyampaikan permasalahan tersebut dengan anaknya RC dan merencanakan melukai ES setelah idul Fitri pada bulan April 2026 lalu, namun gagal rencana itu.
” Kemudian di tanggal 13 Mei 2026 bapak bersama anaknya melakukan penyiraman air H2O2 yang biasa untuk menetralkan limbah air tambak udang ke wajah ES ( korban ),” ujarnya.
Kapolres menambahkan, keesokan hari tanggal 13 Mei 2026 kedua pelaku bapak dan anak itu membuntuti dari belakang, setelah sampai ditengah persawahan kedua pelaku tersebut meneriaki korban ES ” Pak Mendek Enek Titipan ” setelah berhenti SY ( pelaku ) menyiramkan cairan H202 ke wajah ES ( korban ), usai itu RC anaknya yang membonceng ayahnya SY langsung tancap gas,” tandasnya.
Dalam kejadian ini kedua tersangka pelaku disangkakan dengan pasal 467 ayat (1) UUD RI nomor 1 tahun 2023 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 4 Tahun penjara,” pungkas Kapolres. ( Bc )

