SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana S.A.P menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdilah Nasikh dan dihadiri sebanyak 34 anggota dewan sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (1) Tata Tertib DPRD. Turut hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pimpinan partai politik, akademisi, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS-PPP menyampaikan pandangan umum terkait pencabutan aturan IMB yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional. Juru bicara fraksi menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 merupakan langkah penting sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Fraksi PKS-PPP menjelaskan bahwa dasar hukum pencabutan IMB mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Selain itu, perubahan regulasi juga menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan adanya regulasi baru tersebut, sistem perizinan bangunan melalui IMB resmi digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fraksi PKS-PPP menilai pencabutan perda IMB akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan, serta mendukung transparansi dan digitalisasi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan segera menyusun aturan pelaksana agar masa transisi dari IMB menuju PBG dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kekosongan hukum,” ujar juru bicara Fraksi PKS-PPP dalam sidang paripurna. Kamis (21/05/2026)
Fraksi juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, hingga sistem digitalisasi dalam mendukung implementasi SIMBG, termasuk keberadaan Tim Profesi Ahli (TPA) serta penyusunan SOP yang transparan dan terukur.
Selain itu, Fraksi PKS-PPP meminta agar kebijakan turunan nantinya tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat, khususnya pemilik bangunan.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS-PPP menyatakan menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana S.A.P menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam proses pembahasan raperda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB menjadi sebuah keharusan karena sejumlah regulasi yang menjadi dasar penyusunannya telah dicabut dan diperbarui oleh pemerintah pusat.
“Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan bangunan gedung telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung,” ujar Mimik.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut berdampak langsung terhadap mekanisme pelayanan perizinan bangunan gedung, termasuk perubahan istilah dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan adanya perubahan tersebut, maka perlu disusun peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan bangunan gedung,” tambahnya.

