SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret nama Gion Spa kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Di tengah riuhnya isu yang beredar, muncul tantangan krusial bagi penegak hukum untuk membedah tabir kebenaran, apakah insiden ini merupakan bentuk kesengajaan manajemen dalam mencari keuntungan, atau justru perusahaan tersebut hanyalah korban dari manipulasi identitas yang dilakukan oleh penyalur tenaga kerja?
Pakar hukum Justin Malau, SH, MH, MKn. menilai dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret Gion Spa harus dibuktikan secara cermat dan menyeluruh. Menurutnya, penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu apakah pihak manajemen benar-benar mengetahui bahwa pekerja yang direkrut masih berstatus anak di bawah umur.
Justin mengatakan, dalam kasus seperti ini tidak menutup kemungkinan pihak pengusaha justru menjadi korban apabila tenaga kerja yang direkrut dibawa oleh penyalur dengan menggunakan data atau identitas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Harus dibuktikan dulu apakah pengusaha atau tempat hiburan itu mengetahui bahwa anak tersebut masih di bawah umur atau tidak. Bisa saja penyalur menyampaikan bahwa pekerja tersebut sudah cukup umur dan memenuhi syarat untuk bekerja,” kata Justin, Selasa (09/06).
Ia menjelaskan, proses verifikasi usia pekerja menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Sebab, dokumen identitas yang diterima pihak perusahaan belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya apabila terjadi pemalsuan data.
“Bisa saja yang diberikan adalah data yang tidak sesuai. Bahkan kalau hanya fotokopi identitas, tidak menutup kemungkinan terjadi pemalsuan sehingga usia terlihat memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti itu, pengusaha tidak bisa serta-merta dianggap bersalah,” ujarnya.
Meski demikian, Justin menegaskan situasinya akan berbeda apabila pihak manajemen sejak awal mengetahui bahwa pekerja tersebut masih di bawah umur namun tetap mempekerjakannya.
“Kalau sejak awal sudah tahu bahwa anak itu di bawah umur tetapi tetap dipekerjakan, tentu ada kesalahan dari pihak pengusaha. Dalam kondisi seperti itu, unsur pelanggarannya bisa terpenuhi,” tegasnya.
Terkait adanya informasi bahwa tempat usaha tersebut diduga telah beberapa kali tersangkut persoalan serupa, Justin meminta agar seluruh informasi tersebut tetap diuji melalui proses pembuktian yang sah.
“Proses pembuktiannya harus didahulukan. Jangan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Tempat usaha itu selama ini beroperasi dengan izin dan tentunya ada pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Justin, penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak penyalur tenaga kerja dan manajemen perusahaan untuk mengetahui apakah prosedur verifikasi usia telah dijalankan dengan benar.
“Yang harus diuji adalah keterangan penyalur dan keterangan pihak manajemen. Jika ternyata data yang diterima sesuai dan mereka sudah melakukan verifikasi, maka harus dilihat lagi bagaimana fakta sebenarnya. Namun apabila terbukti mengetahui pekerja tersebut masih di bawah umur dan tetap mempekerjakannya, maka di situlah letak kesalahannya,” pungkas Justin.
Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dikaitkan dengan Gion Spa saat ini masih menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif melalui proses penyelidikan dan pembuktian yang komprehensif. (SNT)

