JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan masih tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dengan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
Menurutnya, persidangan ditutup tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
“Tidak diberi kesempatan, Yang Mulia. Ada yang terlewatkan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Setelah putusan dibacakan, pihak terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas vonis tersebut.

