Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Pelarian Maling Motor di Bangkalan Berhasil Dicokok Satreskrim, Saat Tertidur Pulas di Candi Sidoarjo

Pelarian Maling Motor di Bangkalan Berhasil Dicokok Satreskrim, Saat Tertidur Pulas di Candi Sidoarjo

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Pelarian maling motor yang beraksi di 2 TKP dan sering membuat resah masyarakat Bangkalan, kena batunya. Karena berhasil dicokok (dibekuk) anggota Streskrim Polres Bangkalan saat tertidur pulas di komplek Candi Sidoarjo. Satunya lagi yang berhasil lolos hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Bangkalan – Jatim yang baru, AKP Eriek Triyasworo, Minggu, (5/7/2926).

Menurut penjelasanya, lewat hasil analisis rekaman CCTV disertai penyelidikan secara mendalam di lapangan. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengendus jejak keberadaan pelaku ternyata melarikan diri keluar pulau Madura.

“Kita langsung gercep dan sat set melakukan penggrebekan ke tempat
persembunyianya. Pelaku mati kutu tanpa perlawanan saat tanganya diborgol dan digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan interogasi secara intensif,” terang AKP Eriek saat didampingi Kasie Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama.

“Sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut, untuk sementara waktu pelaku diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan, ” imbuhnya.

Sosok Kasatresklrim Polres Bangkalan yang dikenal kalem ini juga menuturkan kronologis penangkapan pelaku. Berawal dari hasil pelacakan CCTV, diketahui pelaku melakukan aksi keterampilan malingnya di 2 TKP berbeda. Rekaman pertama pelaku berhasil mengembat motor di Jalan Mesti Bangkalan. Kedua, dengan mangsa yang sama (motor) menjalankan aksinya di Jalan KH. Moh. Kholil Bangkalan.

Ditambahkan, bahwa dalam operasi penyergapan tersebut, satu rekan seprofesi sekaligus komplotan pelaku berhasil meloloskan diri. Identitasnya
sudah dikantongi aparat dan resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.

“Anggota menyita kunci T yang digunakan mengeksekusi motor korban sebagai Barang Bukti. Termasuk melakukan pelacakan karena kuat dugaan motor hasil curianya telah dijual,” ucapnya

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 477 UU Nomer 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih,”pungkasnya. (sy)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita