BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Aneh bin ajaib, penarikan retribusi yang dikenakan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bangkalan. Dilarang oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, inisial M sebagai Ketua Paguyuban PKL Bangkalan.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Plt. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, HM. Siddik saat dikonfirmasi melalui Kabid. Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL) DLH Bangkalan, Kuspriyanto Suparman, Senin, (3/8/2016).
Menurutnya, sesuai kesepakatan awal dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Ditetapkan bahwa setiap PKL yang berjualan dipinggir jalan dikenakan iuran retribusi sebesar Rp3.500 setiap bulannya. Tetapi saat dilakukan penagihan oleh petugas, Ketua Paguyuban PKL Bangkalan inisial M malah melarang.
“Ini kan aneh, Ketua Paguyuban PKL kok melarang petugas menarik retribusi,”terang Kabid. PSL DLH Bangkalan, Kuspriyanto Suparman.
Alasan pelarangan penarikan retribusi tersebut, seperti dibuat – buat, lanjut Kuspriyanto, katanya sampah para PKL itu akan ditangani sendiri dan dibawa pulang. Ternyata hanya omon – omon doang, buktinya sampah banyak berserakan disekitar PKL yang berjualan.
“Lucunya lagi, tanpa dasar hukum yang ada, Ketua Paguyuban, tiap hari menarik iuran kepada PKL, tidak apa – apa. Sedangkan kita ditentang menarik iuran retribusi, padahal memiliki dasar hukum, ” keluhnya.
“Persolan dilarangnya menarik retribusi oleh Ketua Paguyuban PKL ini, secepatnya akan kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPRD Bangkalan juga ke Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Bangkalan,” pungkasnya. (sy)

