SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Persidangan kasus penipuan berkedok investasi buah impor dengan nilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp250 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, dua orang korban yakni Ahmad Aldi Dwi Jatmiko dan Amaluddin Bahera dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Sembiring.
Fakta baru pun terungkap di ruang sidang Kartika. Saksi Aldi yang awalnya mengenal terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan saat bekerja sebagai sales mobil, bersama saksi Amaluddin yang merupakan teman masa kecil terdakwa, sama-sama tergiur menanamkan modal dengan janji keuntungan menggiurkan hingga saling lempar tuduhan antar terdakwa.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Edi Saputra Sembiring, Saksi Aldi mengatakan jika Dimas sempat membeli sebuah mobil jenis Innova Zenix melalui dirinya dengan uang muka Rp 300 Juta.
“Saat saya masih bekerja di dealer mobil. saya sebagai sales-nya, Yang Mulia.Dimas Beli mobil Innova Zenix tahun 2024, Dari pertemuan itu terjalin komunikasi kembali,” ujarnya. Kamis (20/8/2026) diruang sidang kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Aldi kembali menerangkan, awalnya menyetor uang investasi sebesar Rp 60 Juta dan ditransfer ke rekening Dimas, Ia juga mengakui dana sebagian milik keluarga dan dijanjikan pembagian keuntungan 10 persen dengan tempo 21 sampai 25 hari.
“Saya awalnya investasikan senilai enam puluh juta keuntungan dijanjikan sepuluh persen, tempo dua puluh satu hingga dua puluh lima hari,” tandas korban.
Hal serupa disampaikan korban Aldi, Korban Amaluddin, yang merupakan teman SD terdakwa Dimas, Selain telah menginvestasikan total Rp 2,5 Miliar juga mengungkap bahwa jumlah korban mencapai 200 an korban, atas total kerugian yang diperoleh informasi dari penyidik sebesar 250 miliar rupiah.
“Saya teman SD Dimas yang mulia, total dua setengah miliar saya tanamkan modal, Dimas saat ditagih dia mengatakan juga ditipu Virta (Terdakwa Wanita),” bebernya tidak jauh berbeda disampaikan Aldi.
Atas kesaksian dua orang korban tersebut, Terdakwa menanggapi jika semuanya benar keterangan korban.
Usai sidang digelar, Aldi saat masih didepan ruang Kartika mengatakan jika seluruh korban yang mencapai 200 orang lebih, ada tergabung didalam satu group whatsapp, Dirinya mengaku tidak dapat memastikan asal-usul para korban yang semula sebagai investor, Namun selain dirinya mengatakan asal Surabaya terdapat juga beberapa korban asal Kalimantan dan Palu Sulawesi.
“Korban ada 200 orang lebih, saya tidak tahu asal dari mana saja tapi ada yang dari Palu dan Kalimantan, Uang semuanya kata Dimas diserahkan dan dikelola oleh terdakwa Virta,” tandasnya.
“Terus ada juga korban ternyata mantan bosnya Dimas dulu, Dimas dulu pernah kerja di PP bilangnya itu orang Palu. Kalau selain itu saya kurang paham,” tegas korban.
Sebagaimana saat agenda dakwaan pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Siska Christina menyampaikan kepada majelis hakim, bahwa saksi korban yang rencananya akan dihadirkan dipersidangan berkisar 23 orang.
Kabarnya perkara penipuan modus bisnis investasi buah impor didatangkan dari berbagai negara, yang menyeret terdakwa Dimas dan wanita berparas cantik Virta, tengah menjadi sorotan publik bahkan hingga viral diberbagai media sosial.

