SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Persidangan perkara perdata nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan publik pada Kamis (27/8/2026). Perkara wanprestasi yang mempertemukan Drs. The Tomy sebagai Penggugat melawan Sri Endah Mudjiati sebagai Tergugat ini kini memasuki babak krusial pemeriksaan saksi fakta.
Agenda sidang lanjutan tersebut difokuskan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat guna memperkuat dalil bantahan mereka. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim tersebut, kubu Sri Endah Mudjiati menghadirkan total lima orang saksi guna menguliti duduk perkara sengketa aset tanah dan bangunan di kawasan Jemursari, Surabaya.
Pihak Penggugat diwakili kuasa hukumnya Antonius Winda Sulisiandri, S.H., M.H., sedangkan pihak Tergugat diwakili Nurul Dayat, S.H. dan Rekan.
Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat menghadirkan sebanyak lima orang saksi. Dua di antaranya disebut memiliki keterkaitan langsung dengan pokok perkara, sementara tiga saksi lainnya disebut pernah berhadapan dengan Penggugat dalam perkara yang disebut memiliki kemiripan, yakni berkaitan dengan persoalan dana talangan.
Salah satu kesaksian yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah keterangan Pudjiono, seorang pria berusia 78 tahun yang mengaku mengenal baik dengan Tomy.
Dalam keterangannya, Pudjiono menyampaikan sejumlah hal mengenai hubungan dirinya dengan Penggugat. Ia juga menyampaikan pandangan dan dugaan terkait adanya berbagai cara yang menurutnya dilakukan Tomy untuk memenangkan perkara serta memperoleh penguasaan atas lahan atau tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Namun, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menghentikan atau mengarahkan keterangan Pudjiono ketika pembahasannya dinilai mulai keluar dari konteks pokok perkara.
Kesaksian tersebut menjadi perhatian karena Pudjiono sendiri mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat. Ia menyebut Tomy sebagai keponakannya.
Saksi lain yang mendapat perhatian adalah Yuli Andriasa. Dalam keterangannya, Yuli menyampaikan pernah bertemu dengan Tomy ketika persoalan penagihan kepada pihak Sri Endah dibicarakan.
Menurut Yuli, dalam pertemuan tersebut Tomy sempat menanyakan kepadanya mengenai persoalan utang-piutang dan bahkan mengaitkannya dengan persoalan kehidupan setelah meninggal dunia.
Keterangan tersebut dinilai pihak Tergugat menjadi bagian penting untuk menjelaskan konstruksi hubungan hukum yang dipersoalkan dalam perkara Nomor 391/Pdt.G/2026/PN Sby.
Pihak Tergugat berpandangan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pinjaman atau dana talangan dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jalan Jemursari, Surabaya.
Meski demikian, apakah hubungan hukum tersebut benar merupakan pinjaman dana talangan sebagaimana didalilkan pihak Tergugat, maupun apakah telah terjadi wanprestasi sebagaimana gugatan Penggugat, tetap menjadi materi yang akan dinilai berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
Persidangan tersebut turut disaksikan Advokat Supono, S.H. Menurutnya, terdapat hal yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan saksi.
Supono menilai pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat belum menggali secara maksimal keterangan para saksi oleh Majelis Hakim.
“Menurut saya ada sesuatu yang agak janggal. Dari lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat, Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis terlihat belum maksimal menggali informasi dari para saksi. Pemeriksaan justru lebih banyak diserahkan kepada para kuasa hukum, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat,” ujar Supono kepada awak media usai persidangan.
Menurut Supono, pemeriksaan saksi semestinya dapat menggali lebih dalam fakta-fakta yang berkaitan dengan pokok perkara sehingga keterangan yang muncul di persidangan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada majelis.

