Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

PT. PAL Dipolisikan JAPAI Dugaan Reklamasi Ilegal, Polda Jatim Didesak Segera Turun Tangan.

PT. PAL Dipolisikan JAPAI Dugaan Reklamasi Ilegal, Polda Jatim Didesak Segera Turun Tangan.

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) secara resmi mendatangi Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Jumat, 18 September 2026. Kedatangan ini guna melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait aktivitas reklamasi dan operasional galangan kapal yang diduga ilegal oleh PT PAL Indonesia di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PAL Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang industri perkapalan mulai menjalankan aktivitas di atas lahan hasil reklamasi laut tersebut sejak 16 April 2026.

Area yang sebelumnya dikelola oleh pihak lain, seperti PT Lamongan Marine Industry, diserahterimakan kepada PT PAL melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 18 April 2026, bertepatan dengan HUT ke-46 PT PAL. Kendati demikian, hingga kini aspek legalitas alih kelola tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Diduga Belum ada keterangan memadai mengenai dasar hukum pengalihan lahan maupun status perizinan yang melekat pada kegiatan galangan kapal di lokasi itu. Padahal, persoalan legalitas, perluasan area reklamasi, serta pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut sempat menuai polemik dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.

Ketua JAPAI, MH. Soleh, dalam keterangannya menyayangkan tindakan PT PAL Indonesia yang dinilai mencederai komitmen penegakan hukum lingkungan.

“Sebagai instansi milik negara, PT PAL seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal perizinan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan, khususnya undang-undang lingkungan hidup dan wilayah pesisir. Anehnya, alih-alih memberi contoh yang baik, kegiatan ini justru meresahkan masyarakat,” tegas Soleh, saat di temui awak media di Polda Jatim Jumat (18/09/2026).

Soleh membeberkan tiga pelanggaran krusial yang disoroti oleh pihaknya bersama masyarakat sekitar:
1.Kerusakan Lingkungan, Aktivitas reklamasi dinilai merusak ekosistem pesisir pantai di Desa Sidokelar.
2. Gangguan Alur Pelayaran, Lokasi reklamasi berada di sekitar area strategis, yakni dekat dengan Pelabuhan milik Pemprov Jatim (Shorebase) dan Pelabuhan ASDP, sehingga dikhawatirkan mengganggu aktivitas pelayaran umum.
3. Minim Manfaat Sosial, Keberadaan operasional tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif bagi perekonomian maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.

JAPAI menilai langkah PT PAL yang mengambil alih lahan eksisting diduga tanpa kejelasan perizinan yang transparan sebagai tindakan yang tidak profesional. Oleh karena itu, pihaknya menaruh harapan penuh kepada Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami masih percaya kepada Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menegakkan hukum secara adil. Jika dari hasil penyelidikan terbukti melanggar hukum, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan, bahkan ditutup demi menjaga kelestarian lingkungan dan aturan tata ruang di Kabupaten Lamongan,” pungkas Soleh.

Sampai berita ini di naikan belum ada klarifikasi dari PT PAL, Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab untuk PT PAL. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita