CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kuasa hukum Fifi Sofiah, Hermanto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan laporan kliennya oleh Polres Cirebon Kota, Senin (26/10/2026).
Permohonan tersebut diajukan menyusul terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 20 Agustus 2026. Penyidik menghentikan perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.
Melalui praperadilan ini, pihak Fifi Sofiah meminta pengadilan menguji apakah keputusan penghentian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan mempertimbangkan seluruh proses penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami meminta agar penghentian penyidikan ini diuji secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian proses hukum, hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta bukti-bukti yang telah diperoleh selama penyidikan,” ujar Hermanto.
Dalam permohonannya, Fifi Sofiah meminta hakim menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan Polres Cirebon Kota melanjutkan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak pemohon menegaskan, praperadilan yang diajukan berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penyidik dalam menghentikan perkara. Permohonan ini bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.
Persoalkan Alasan Penghentian Penyidikan
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tertanggal 17 Oktober 2021.
Sebelum menerbitkan SP3, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Penyidik juga menggelar perkara pada 18 Agustus 2026, sebelum menetapkan penghentian penyidikan dua hari kemudian.
Pihak Fifi Sofiah menilai alasan tidak cukup bukti perlu diuji dengan melihat keseluruhan rangkaian penyidikan. Menurut pemohon, perkembangan pemeriksaan serta materi pembuktian yang telah diperoleh perlu menjadi bagian dari evaluasi terhadap keputusan tersebut.
Untuk mendukung permohonannya, pihak pemohon turut merujuk sejumlah dokumen hukum terdahulu. Dokumen tersebut meliputi Putusan PN Cirebon Nomor 121/Pid.B/2023/PN Cbn tertanggal 28 November 2023 dalam perkara terdakwa Dudung, serta Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2023/PN Cbn tertanggal 26 Juni 2023 terkait pengujian penetapan tersangka Ifan.
Selain itu, pemohon mencantumkan dokumen penyidikan, hasil pemeriksaan saksi dan ahli, serta sejumlah barang bukti yang dinilai relevan. Barang bukti tersebut antara lain STNK, surat keterangan kehilangan, dan kendaraan Toyota Camry yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik.
Seluruh materi tersebut diajukan sebagai bahan untuk menguji dasar pertimbangan penyidik ketika memutuskan menghentikan penyidikan.
Kejaksaan Turut Dicantumkan dalam Permohonan
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Fifi Sofiah juga mencantumkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai turut termohon. Pencantuman itu berkaitan dengan koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum.
Meski demikian, tindakan yang secara khusus dipersoalkan dalam permohonan ini adalah penerbitan surat penghentian penyidikan oleh Polres Cirebon Kota.
Melalui jalur praperadilan, Fifi Sofiah berupaya memperoleh kepastian hukum atas penghentian laporan yang telah berjalan sejak 2021. Pengujian di pengadilan diharapkan dapat memberikan penilaian terhadap keabsahan keputusan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penghentian penyidikan tersebut sah atau tidak menurut hukum, tanpa serta-merta memutus pokok perkara yang mendasari laporan tersebut.

