Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Empat Bulan Tinggal di Ponorogo, D.H. dan Anaknya Sempat Terpisah dari Suami Siri

Empat Bulan Tinggal di Ponorogo, D.H. dan Anaknya Sempat Terpisah dari Suami Siri

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: D.H. (30) dan anaknya, A.G.E.F. (4), sempat tinggal di sebuah penginapan di Jalan Ontorejo, Kelurahan Surodikraman, Kecamatan Ponorogo, selama sekitar empat bulan sebelum keduanya menjadi korban dugaan pembunuhan. Selama tinggal di tempat yang dikenal sebagai Yasmaga Guest House itu, D.H. disebut hanya bersama anaknya.

Kuasa hukum keluarga korban, Iqbal Serma, mengungkapkan bahwa D.B.M. (40), suami siri D.H. yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut, tidak menetap bersama keduanya. D.B.M. disebut hanya beberapa kali datang berkunjung.

“Selama empat bulan itu sama anaknya. Si Dwi ini hanya berkunjung beberapa kali, tidak setiap hari tinggal bersama di Yasmaga,” kata Iqbal.

Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian keterangan mengenai kehidupan D.H. dan anaknya sebelum kasus dugaan pembunuhan itu terungkap. Namun, pihak pengelola Yasmaga Guest House belum memberikan keterangan mengenai keberadaan keduanya selama tinggal di penginapan tersebut.

Iqbal juga menyebut adik korban berinisial K. belum pernah mengunjungi D.H. selama tinggal di Ponorogo. K. baru datang ke Madiun setelah keluarga berupaya mencari keberadaan D.H. dan anaknya.

“Adiknya Kanza baru datang ke Madiun setelah upaya pencarian korban dilakukan,” ujarnya.

Keluarga korban berharap tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya apabila terbukti bersalah di pengadilan. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyatakan akan mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Harapan keluarga, dia harus dihukum mati dengan hukum seberat-beratnya,” kata Iqbal.

Kasus ini bermula ketika keluarga kehilangan kontak dengan D.H. dan anaknya. Keduanya dilaporkan ke polisi pada 5 Oktober 2026 setelah tidak diketahui keberadaannya sejak 20 September.

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan D.B.M. menjemput D.H. dan anaknya dari tempat kos pada 19 September 2026. Ketiganya kemudian disebut menuju Hotel Mataram di Kota Madiun.

Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, dugaan pembunuhan bermula dari pertengkaran di hotel tersebut. D.H. diduga dicekik hingga meninggal dunia, sedangkan anaknya diduga dibunuh di dalam mobil di lokasi berbeda.

Penyidik juga mendalami dugaan upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban dibunuh. Dalam rangkaian peristiwa yang diselidiki, jasad korban diduga dibakar di pekarangan belakang rumah sebelum dimasukkan ke mesin penggilingan.

Sejumlah lokasi turut menjadi bagian dari penyelidikan, di antaranya Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah yang ditempati D.B.M. di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kota Madiun.

Dalam perkembangan berikutnya, D.B.M. disebut sempat mengantar keluarga korban untuk melapor ke polisi. Setelah menemukan sejumlah kejanggalan, polisi menangkapnya di Kabupaten Jombang pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.

Hingga Senin (26/10/2026), penyidik Polda Jawa Timur masih mendalami motif, rangkaian kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita