BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi momentum untuk mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) dalam membangun dan memberdayakan generasi muda.
Di tengah tantangan pengangguran, terbatasnya ruang kreativitas, serta tuntutan persaingan ekonomi digital, pemuda dinilai membutuhkan lebih dari sekadar seremoni tahunan. Kebijakan yang terukur, dukungan anggaran, fasilitas pengembangan diri, hingga kesempatan terlibat dalam pengambilan keputusan menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Persoalan tersebut disuarakan Roni Dahroni, mantan Ketua DPK KNPI Kecamatan Cipeundeuy periode 2016–2019 sekaligus mantan Sekretaris Jenderal/Ketua Harian DPD KNPI Kabupaten Bandung Barat periode 2021–2024.
Pada momentum Sumpah Pemuda tahun ini, Roni secara terbuka menagih implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan. Ia meminta pemerintah daerah bersama DPRD KBB memastikan regulasi tersebut diterjemahkan menjadi program nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh generasi muda.
Menurut Roni, peringatan Sumpah Pemuda seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, maupun pidato seremonial. Lebih dari itu, momentum bersejarah tersebut harus menjadi ruang evaluasi terhadap kebijakan pembangunan yang menyangkut masa depan pemuda.
“Pemuda hari ini adalah pemimpin di masa depan. Karena itu, menyiapkan generasi penerus tidak cukup hanya melalui slogan dan peringatan seremonial. Kami menagih komitmen Pemkab Bandung Barat agar Perda Pembangunan Kepemudaan benar-benar dilaksanakan,” tegas Roni, Rabu (28/10/2026).
PERDA KEPEMUDAAN JANGAN BERAKHIR SEBAGAI DOKUMEN
Roni menilai keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2020 seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan kepemudaan yang berkelanjutan.
Regulasi tersebut, menurut dia, perlu diterjemahkan ke dalam langkah operasional yang jelas, termasuk kepastian mekanisme pelaksanaan, program prioritas, dukungan pembiayaan, serta pembagian peran antarperangkat daerah terkait.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan aturan pelaksana, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) apabila diperlukan sesuai ketentuan, agar pelaksanaan pembangunan kepemudaan tidak berhenti pada tataran normatif.
“Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen yang tersimpan tanpa kejelasan tindak lanjut. Pemuda membutuhkan kebijakan yang bisa dirasakan manfaatnya, bukan sekadar regulasi yang tercantum dalam lembaran daerah,” ujarnya.
Roni mengingatkan, tantangan yang dihadapi generasi muda Bandung Barat semakin beragam. Persoalan kesempatan kerja, akses pelatihan keterampilan, keterbatasan ruang berekspresi, hingga peluang membangun usaha perlu dijawab melalui program yang tepat sasaran.
Tanpa perencanaan yang terukur dan dukungan anggaran yang memadai, upaya pemberdayaan pemuda dikhawatirkan sulit menjangkau kebutuhan generasi muda hingga tingkat kecamatan dan desa.
EMPAT TUNTUTAN UNTUK PEMKAB DAN DPRD KBB
Dalam peringatan Sumpah Pemuda ke-98, Roni menyampaikan empat hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius Pemkab Bandung Barat dan DPRD KBB.
Pertama, kepastian pelaksanaan Perda Pembangunan Kepemudaan. Pemerintah daerah diminta memperjelas regulasi operasional dan langkah implementasi agar organisasi kepemudaan, KNPI, Karang Taruna, serta komunitas kreatif memiliki akses terhadap program pemberdayaan yang berkesinambungan.
Kedua, dukungan anggaran yang memadai. Roni mendorong agar pembangunan kepemudaan memperoleh alokasi pembiayaan yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Anggaran tersebut diharapkan dapat menunjang pelatihan keterampilan, pengembangan kewirausahaan, peningkatan kapasitas organisasi, serta penguatan kemandirian ekonomi generasi muda.

