Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Serapan DBHCHT Ponorogo 2025 Capai 91,09 Persen, Gempur Rokok Ilegal Digencarkan

Serapan DBHCHT Ponorogo 2025 Capai 91,09 Persen, Gempur Rokok Ilegal Digencarkan
istimewa

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menargetkan masuk lima besar daerah dengan serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tertinggi di Jawa Timur pada 2025. Namun, hingga akhir tahun, realisasi anggaran tersebut tercatat sebesar Rp45,14 miliar atau 91,09 persen dari total alokasi Rp49,55 miliar.

Capaian tersebut belum memenuhi target awal Pemkab Ponorogo yang membidik penyerapan di atas 95 persen. Meski demikian, secara nominal, realisasi DBHCHT 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Target peningkatan serapan itu sebelumnya disampaikan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, dalam rapat sosialisasi dan evaluasi penggunaan DBHCHT di Hotel Amaris Ponorogo, Selasa (5/8/2025).

Dalam rapat yang diikuti seluruh perangkat daerah pengampu tersebut, Pemkab Ponorogo mengevaluasi realisasi anggaran semester pertama sekaligus menyusun strategi percepatan pelaksanaan program pada semester kedua.

Saat itu, realisasi DBHCHT baru mencapai 30,5 persen dari alokasi sementara sekitar Rp46 miliar. Capaian tersebut menempatkan Ponorogo di peringkat ke-10 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pendampingan dan membuka ruang konsultasi terkait pelaksanaan program serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kami mengevaluasi serapan semester pertama dan menyusun strategi untuk semester selanjutnya,” ujar Rizky yang juga bertindak sebagai sekretariat DBHCHT Kabupaten Ponorogo.

Menurut Rizky, pemerintah daerah membagi anggaran DBHCHT kepada delapan perangkat daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Evaluasi diperlukan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, dan target yang telah ditetapkan.

Pemkab Ponorogo juga membuka opsi penyesuaian atau pergeseran anggaran antarperangkat daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Target kami di akhir tahun adalah serapan di atas 95 persen dan masuk lima besar penyerapan terbaik di Jawa Timur,” tegas Rizky.

Pada semester pertama 2025, Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah dengan realisasi penyerapan tertinggi, yakni sekitar 48 persen. Pemkab berharap seluruh program yang dibiayai DBHCHT tidak sekadar mengejar angka penyerapan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024 yang berlaku pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengatur penggunaan DBHCHT melalui tiga bidang utama.

Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Bidang kesejahteraan masyarakat antara lain mendukung peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan keterampilan kerja, serta pemberian bantuan sosial sesuai ketentuan.

Sementara itu, bidang kesehatan diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan promotif, preventif, dan kuratif, termasuk peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan serta pembayaran iuran jaminan kesehatan.

Adapun bidang penegakan hukum mencakup kegiatan pengawasan barang kena cukai, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum, Satpol PP Kabupaten Ponorogo juga menggencarkan sosialisasi program Gempur Rokok Ilegal.

Pada Mei hingga Juni 2025, kegiatan sosialisasi menyasar masyarakat di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, dan Desa Somoroto, Kecamatan Kauman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut menyasar pedagang, petani tembakau, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita