Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pemerintah tersebut.

Putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT dan menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tergugat.

Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut. Penggugat kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Dalam putusan terbarunya, MA justru membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan.

MA Perintahkan Surat Penyetaraan Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutannya dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah serta batal demi hukum.

Penggugat juga meminta Kemendikdasmen menarik dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Selain itu, penggugat meminta tergugat membayar biaya perkara.

Informasi mengenai putusan tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya.

“Gugatan pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.

Denny menilai putusan MA tersebut sejalan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya menjadi bagian dari gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, penilaian Denny tersebut merupakan interpretasinya terhadap putusan. Amar putusan MA yang tersedia menyatakan kasasi dikabulkan dan seluruh gugatan penggugat diterima.

Gibran Sebut Siap Buka Dokumen Pendidikan

Persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga muncul dalam gugatan berbeda di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut diajukan PT Mercy Toga Kirana terhadap Kemendikdasmen dengan objek sengketa yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang sama.

Berbeda dengan perkara kasasi yang telah diputus MA, gugatan PT Mercy Toga Kirana mengalami perkembangan tersendiri. Pihak penggugat memutuskan mencabut gugatan karena menilai Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta dalam proses persidangan.

Menanggapi pencabutan gugatan tersebut, Gibran mengaku sebenarnya telah mempersiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan pendidikan yang dipersoalkan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, sengketa administrasi mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran memasuki babak baru. Putusan MA menjadi perkembangan penting dalam pengujian keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita