SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Nasib puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berada di ujung ketidakpastian. Pasalnya, tidak semua pegawai yang sebelumnya menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Dari total 3.862 pegawai non-ASN yang resmi diangkat dan dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu pada 17 November 2025, tercatat hanya 3.794 pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa kerja.
Artinya, terdapat 68 PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan Surat Keputusan (SK).
Kepastian tersebut mencuat dalam apel ribuan PPPK Paruh Waktu di GOR Delta Sidoarjo, Senin (2/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.794 PPPK Paruh Waktu menerima perpanjangan masa kerja setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 30 Oktober 2026.
Tidak diperpanjangnya kontrak puluhan pegawai tersebut memunculkan tanda tanya. Pasalnya, mereka sebelumnya telah mendapatkan pengakuan status sebagai PPPK Paruh Waktu setelah melalui proses pengangkatan oleh pemerintah daerah.
Salah seorang tenaga PPPK yang mengaku tidak mendapatkan perpanjangan SK mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti alasan dirinya tidak lagi dipertahankan.
“Saya termasuk pegawai PPPK yang tidak diperpanjang oleh Bupati Subandi per 30 Oktober 2026. Saya tidak tahu apa alasan SK PPPK saya tidak diperpanjang,” ungkap salah seorang pegawai di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sidoarjo.
Keputusan tidak memperpanjang kontrak tersebut tentu menjadi persoalan serius bagi pegawai yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaannya di lingkungan pemerintahan.
Di sisi lain, perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu memang berkaitan dengan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, Bupati Sidoarjo memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait keberlanjutan masa kerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta hasil evaluasi kinerja.
Namun, kewenangan tersebut semestinya juga disertai penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, menyangkut nasib puluhan pegawai yang sebelumnya telah mengabdi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai jumlah pasti PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan SK sekaligus alasan di balik keputusan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Misbah, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum mendapatkan jawaban hingga berita ini ditulis.

