Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon presiden RI,tokoh politik sampai jurnalis. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, diduga melakukan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto,” ujar Asep dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan aktivitas penyadapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Praktik itu diduga berlangsung secara ilegal dan tidak melalui prosedur maupun mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak dari berbagai kalangan.

Mereka di antaranya pejabat pemerintahan, tokoh politik, insan media, pengusaha, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Kabareskrim menegaskan bahwa setiap kegiatan pemantauan maupun penyadapan komunikasi harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan yang sah.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dilakukan sesuai aturan,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan pemantauan komunikasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih jika menyangkut komunikasi pribadi kepala negara maupun sejumlah pejabat dan tokoh publik.

Hingga konferensi pers tersebut, Polri menyampaikan penetapan tiga tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh modus operandi, perangkat yang digunakan, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana aktivitas penyadapan tersebut dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara sekaligus perlindungan privasi dan keamanan komunikasi sejumlah pejabat serta elemen masyarakat.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita