SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Seorang analis laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Surabaya, Muhammad Ilham Dharmawan bin Mustachim, didakwa melakukan tindakan pidana dengan memasang kamera pengintai atau CCTV secara tersembunyi di dalam kamar mandi Departemen Patologi Anatomi. Perbuatan ilegal tersebut diduga dilakukan untuk merekam aktivitas pribadi para pengguna toilet tanpa adanya persetujuan.
Kasus hukum yang menjerat pegawai laboratorium tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan disidangkan di ruang sidang Tirta. Dalam agenda persidangan terbaru, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa, namun persidangan tersebut terpaksa harus ditunda oleh majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Chozin, S.H., M.H., dan Assri Susantina, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memasang kamera CCTV tersembunyi di bagian atas ventilasi kamar mandi Departemen Patologi Anatomi Universitas Airlangga.
Perbuatan tersebut disebut telah dilakukan sejak 22 Juli 2025. Kamera dipasang secara berkala setiap Senin dan Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang relatif sepi.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa diketahui bekerja sebagai analis laboratorium FK Unair sejak 21 April 2021. Tugasnya antara lain membantu kegiatan riset dan penanganan sampel pasien.
Namun, kamera tersembunyi tersebut diduga digunakan untuk merekam aktivitas para pengguna kamar mandi, termasuk saat membuka pakaian ketika berada di dalam toilet.
Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa terdakwa memiliki ketertarikan seksual terhadap salah satu pengguna kamar mandi berinisial DT. Terdakwa disebut mengamati bagian tubuh saksi tersebut melalui hasil rekaman kamera tersembunyi.
Untuk memantau hasil rekaman, terdakwa diduga menggunakan dua telepon genggam, yakni iPhone 14 Pro Max dan ponsel merek Itel. Kedua perangkat tersebut menggunakan aplikasi V380 Pro untuk mengakses kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
Tidak hanya memantau, terdakwa juga diduga mengunduh rekaman melalui kedua telepon genggam tersebut.
Terbongkar Saat Dokter Hendak Menggunakan Toilet
Keberadaan kamera tersembunyi itu akhirnya terungkap pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 14.15 WIB.
Saat itu, dr. AK hendak menggunakan kamar mandi untuk buang air kecil. Namun, saksi justru melihat benda berwarna hitam terpasang di lubang ventilasi bagian atas pintu toilet.
Merasa curiga, saksi kemudian melaporkan temuannya kepada tenaga kependidikan Departemen Patologi Anatomi.
Setelah dilakukan pengecekan, benda tersebut diduga merupakan perangkat kamera CCTV tersembunyi. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita dua telepon genggam milik terdakwa. Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, ditemukan sejumlah gambar dan video pengguna kamar mandi yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif, termasuk area intim dan bokong.
Beberapa orang yang disebut dalam surat dakwaan di antaranya dr. DF dan dr. AK. (SNT)

