Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Hendak Pecah Puluhan Gram Sabu, Pengedar di Keputih Ditangkap Polisi

Hendak Pecah Puluhan Gram Sabu, Pengedar di Keputih Ditangkap Polisi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Upaya seorang pria berinisial AM, 28, mengemas sabu menjadi paket-paket kecil berujung penangkapan. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menciduknya di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Jumat (16/10/2026) malam.

Dari tangan AM, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 27,494 gram. Saat diamankan sekitar pukul 23.00, tersangka diduga tengah bersiap memecah barang tersebut untuk diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Keputih. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap AM.

“Ketika ditangkap, AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip,” kata Dodi, Minggu (8/11/2026).

Dari pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi berlangsung di kawasan Sendang, Bangkalan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00.

Saat itu, AM disebut membeli 28 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram. Total uang yang dikeluarkan mencapai Rp15,4 juta. Pembelian dilakukan melalui sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim menggunakan akun DANA.

Kepada penyidik, AM mengaku menjual sabu berdasarkan pesanan teman-temannya. Pengiriman dilakukan dengan sistem ranjau, sementara transaksi langsung berlangsung di lokasi yang disepakati, salah satunya kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

AM mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang terjual, dia memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. Sebagian sabu juga diakui dikonsumsi sendiri.

Polisi kini masih memburu D yang diduga menjadi pemasok. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita