Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak Pengadilan TUN, Demokrat: Kado untuk tegaknya Demokrasi Indonesia

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM – Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi VI DPR RI bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan  Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).

Herman Khaeron berharap Moeldoko berhenti mengganggu Partai Demokrat dan Ketua Umum AHY, seraya mengajak berpolitiklah dengan cara yang benar, beretika, dan bermartabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.”

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan  objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan  gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.

Berita Terkait

Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Amankan 40,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polres Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka, Kejadian Tawuran Maut 1 Orang Tewas
Budayakan Peredaran Rokok Legal, Satpol-PP Pamekasan Gencar Sosialisasi Menyasar Toko Lokal Di Pelosok Desa
Dugaan Pencemaran Limbah Air Ternak Lele Milik Ortu Kades Pademawu Timur, Warga Terdampak Berencana Lapor Polisi
Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya
Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:09 WIB

Salma Divonis 7 Bulan Penjara, Potu Minta Kominfo Blokir Website Judi Online Kedok Games Berhadiah

Senin, 29 April 2024 - 17:40 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Amankan 40,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Senin, 29 April 2024 - 15:30 WIB

Polres Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka, Kejadian Tawuran Maut 1 Orang Tewas

Senin, 29 April 2024 - 11:42 WIB

Budayakan Peredaran Rokok Legal, Satpol-PP Pamekasan Gencar Sosialisasi Menyasar Toko Lokal Di Pelosok Desa

Minggu, 28 April 2024 - 21:28 WIB

Dugaan Pencemaran Limbah Air Ternak Lele Milik Ortu Kades Pademawu Timur, Warga Terdampak Berencana Lapor Polisi

Sabtu, 27 April 2024 - 16:52 WIB

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron

Sabtu, 27 April 2024 - 09:49 WIB

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

Jumat, 26 April 2024 - 23:18 WIB

Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Pejabat Aspers Kaskoopsud I Alih Tugas

Sabtu, 4 Mei 2024 - 04:18 WIB

KANAL MILITER

Danseskoal : Jabatan Adalah Amanah Sekaligus Tantangan

Jumat, 3 Mei 2024 - 21:22 WIB