JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Kantor pinjaman online (pinjol) yang beralamatkan di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara digerebek anggota Polda Metro Jaya, Rabu(26/01/2022). Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 99 karyawan, salah satunya adalah manajernya.
“Hari ini Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini beserta 98 karyawan kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).
Kantor pinjol ini berada di sebuah ruko berlantai tiga. Operasional kantor pinjol ‘Scoreone’ itu berada di lantai 2 dan 3.
Zulpan mengatakan kantor pinjaman online ini dipastikan ilegal. Kantor tersebut tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemudian kegiatan pinjaman online yang kami lakukan pengamanan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK. Kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum,” jelas Zulpan.
Setidaknya ada dua UU yang dilanggar dari kantor pinjol ilegal tersebut.
“Yang dilanggar ini pertama adalah UU ITE. Kedua adalah UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62,” ujar Zulpan.
Ke-99 orang tersebut kemudian diangkut ke Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap manajer dan para karyawan tersebut.
