Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Mengurai Pemikiran Wamenkumham Tentang Penegakan Hukum di Masa Pandemi

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Potret penegakan hukum di masa pandemi yang dikemukakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof. Eddy O.S Hiariej, untuk mereformasi penegakan hukum modern ke arah yang berkeadilan adalah cita-cita dan harapan bangsa.

Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andi E. Sutrisno menguraikan bahwa The Rule of Law merupakan prinsip penegakan hukum yang berdasarkan asas legalitas. Dalam perspektif operasionalnya, asas legalitas mengilhami negara republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, menjamin setiap warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta setiap warga negara ‘tanpa terkecuali’ wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dalam berjalannya tata kelola pemerintahan.

Menurut Andi, di era perubahan saat ini, pandemi Covid-19 hadir sebagai bencana non alam yang merubah hampir seluruh tatanan kehidupan bersamaan dengan bergulirnya era disrupsi. Adagium ‘esok menjadi hari ini’ merefleksikan potret disrupsi yang saat ini menggawangi tata kelola pemerintahan di dunia.

“Artinya, terdapat opsi-opsi suguhan inovasi baru yang akan menggantikan seluruh sistem lama yang terkukung dalam zona nyaman (comfot zone) sehingga harus segera diadopsi. Masyarakat sebagai primary stakeholder harus memahami dan menyadari akan keberadaan fenomena ini, pilihannya hanya dua; menyerang (disruption) atau diserang (disrupted), yang mengerucut pada ‘berubah’ atau ‘punah’. Gambaran disrupsi ini menjadi hal yang menarik apabila dikaitkan dengan proses penegakan hukum di masa pandemi Covid-19,” urai Andi, lewat keterangan tertulisnya, pada Rabu (2/3/22).

Dijelaskan Andi, dalam mereformasi penegakan hukum ditengah-tengah pandemi Covid-19 tentu menjadi tantangan yang besar. Apalagi saat ini Indonesia sedang mengemban tugas besar pembaharuan hukum pidana. Di sisi lain, Indonesia dikenal dengan legal culture yang non partisipatif. Padahal kuncinya ‘terletak’ pada mindset shifting. Awal 2014, saat Presiden Jokowi terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019, masyarakat dibuat bertanya-tanya apa itu ‘Revolusi Mental’? Apakah mampu menjadi jawaban atas permasalahan akut bangsa ini? Jika menengok kembali sejarah, konsep Revolusi Mental sejatinya diperkenalkan Presiden Soekarno kepada bangsa Indonesia pada tahun 1957.

“Saat itu revolusi mental diartikan sebagai gerakan hidup baru untuk menggembleng manusia Indonesia menjadi manusia baru yang berhati putih, berkemauan baja, bersemangat elang rajawali, dan berjiwa api. 57 tahun telah berlalu saat itu, Indonesia diingatkan kembali tentang pentingnya konsep revolusi mental untuk diterapkan secara gamblang dan tegas. Revolusi Mental pada 2014 adalah gerakan nasional yang menekankan pada tiga nilai utama; yaitu integritas, etos kerja, dan gotong royong. Harapannya, revolusi mental ini dihadirkan guna menyambut derasnya efek disrupsi,” jelas mantan Sekretaris Pimpinan Setjen Kemenkumham itu.

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya ini menyatakan bahwa, berbicara revolusi mental tentu beririsan dengan strategi mindset shifting. Strategi ini menjadi alternatif pamungkas yang harus ditempuh saat ini, sebagai refleksi dari revolusi mental dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan menjawab tantangan disrupsi pada sektor penegakan hukum.

“Jika mengutip pemikiran Pak Wamenkumham, bahwa strategi ini terklasifikasi menjadi 4 dimensi yang meliputi model bisnis, proses bisnis, product offering, dan delivery. Ini memaksa dan mengunci pola berfikir masyarakat melalui mindset shifting untuk menjadi strategi pertama dalam berjalannya penegakan hukum ditengah disrupsi ini,” ujar mantan Penelaah Status WBP Lapas IIA Jember itu.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita