SURABAYA KANAL INDONESIA. COM – Bagi sebagian masyarakat perkotaan masalah sampah menjadi hal penting yang harus dicari solusinya. Karena sampah adalah problem klasik yang ironisnya berdampak pada persoalan lingkungan, kesehatan dan bencana banjir.
Masalah ini nampaknya menjadi kekhawatiran Komisi D DPRD Jatim, yang harus diantisipasi. Maka untuk mencari solusinya komisi yang membudangi infrastruktur dan lingkungan hidup ini, berinisiatif menghidupkan kembali ide tentang pengelolaan sampah regional, dimana nantinya ada regulasi penanganan sampah yang dilakukan antar kabupaten kota dalam zona yang berdekatan. Yang kemudian dikemas dalam Raperda Pengelolaan Sampah Regional yang bertahun tahun hanya menjadi wacana saja.
Langkaj awal dalam rangka mempercepat penyelesaian Revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional Di Jatim ini, DPRD Jatim menggelar Forum Komunikasi (Forkom) melibatkan Dinas PU Cipta Karya Kab/Kota, Bappeda Kab/Kota, Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota di Jatim, serta beberapa perusahaan yang menjadi produsen sampah untuk dimintai masukan terkait penyempurnaan materi revisi Perda usulan Komisi D DPRD Jatim. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (12/7/2022) itu menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Pemprov Jatim, Kementerian PUPR dan Kementerian KLHK.
“Pelibatan kabupaten/kota maupun perusahaan produsen sampah itu diperlukan supaya hasil revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional nantinya tidak menjadi Perda macan ompong karena tidak bisa dijalankan di lapangan,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim, Moh Satib selalu Ketua Pokja Kegiatan Seminar ini.
Politikus asal Partai Gerindra ini mengaku banyak mendapat masukan dalam Forkom terutama menyangkut penyusunan skema PKS. Sebab sampah regional itu dibangun untuk menfasilitasi lebih dari satu daerah minimal 2 daerah yaitu kabupaten dan kota. “Provinsi nanti yang akan menfasilitasi pengelolaan sampah regional yang akan digunakan oleh minimal dua daerah kabupaten dan kota. Dari sini nanti akan muncul PKS, sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tipping fee,” jelas Satib.
Tipping fee (pembiyaan pengelolaan) itu, lanjut politikus asal Jember akan diberikan kepada daerah yang ditempati. Termasuk wilayah sekitar tempat pengelolaan akhir (TPA) sampah regional juga nantinya akan mendapatkan apa dan tanggungjawabnya seperti apa. “Ini yang akan kita kawal bentul-betul karena kita sadar persoalan TPA itu bukan hal yang mudah. Apalagi tidak semua wilayah itu punya tempat, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu kita ingin kota yang berdekatan dengan kabupaten bisa bersinergi membangun TPA sampah bersama,” beber Satib.
Sebelum dibangun TPA sampah regional, beberapa daerah yang bekerjasama harus membuat kesepakatan (MoU) terlebih dulu. “Kita konsentrasi soal TPA sampah regional ini sesuai dengan Perpres No.80/2019,” jelas politikus yang berlatarbelakang pengusaha kontruksi ini.
Untuk progress yang paling bagus itu, kata Satib ada di Kab/Kota Kediri karena Fisibility Study nya sudah selesai sehingga tinggal mempertemukan antara kab dan kota Kediri untuk MoU. Bahkan Bappeda Kab Blitar yang juga hadir menyatakan sudah siapkan lahan tinggal disamakan persepsinya dengan Pemkot Blitar. “Kita akan fasilitasi untuk menjajaki pola-pola kerjasama yang diinginkan daerah-daerah itu sebelum jadi MoU.” terangnya.
